KBR68H, Samarinda - Provinsi Kalimantan Timur menyiapkan peraturan daerah tentang siaran televisi kabel. Aturan ini dibuat karena legalitas penyiaran di televisi itu belum jelas mengenai tayangan yang boleh disiarkan.
"Kalau lembaga penyiaran publik aturannya sudah jelas, yakni Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 tahun 2002, tetapi untuk TV Kabel belum ada," kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim Zainal Abidin di Samarinda.
Terkait dengan itu, lanjutnya, saat ini pihaknya tengah menyiapkan draf perda yang membahas tentang TV Kabel di Kaltim. Pasalnya, TV Kabel hanya untuk komunitas tertentu atau berlangganan, tetapi fakta yang ada adalah banyak TV Kabel yang melakukan penyiaran. Padahal, kata dia, untuk melakukan siaran harus memiliki izin khusus.
Dia menargetkan pada Januari 2014 draf itu akan diserahkan kepada Komisi I DPRD Kaltim. Selanjutnya dia berharap wakil rakyat tersebut memiliki waktu membahas rencangan Perda terkait sehingga paling tidak akhir 2014 rancangan Perda dapat disahkan menjadi perda.
Dia juga mengatakan sejarah maraknya TV Kabel diawali dari Kaltim, pasalnya di provinsi tersebut letak geografisnya yang berbukit-bukit, wilayahnya sangat luas, sementara permukiman penduduk terpencar. Atas dasar letak geografis tersebut, jarang ada lembaga penyiaran yang membangun menara pemancar televisi, sehingga banyak warga yang tidak dapat menangkap siaran televisi.
Berangkat dari masalah itu lanjut dia, kemudian ada swasta yang membuat jaringan TV Kabel agar warga yang tidak dapat menikmati siaran televisi melalui antena, dapat dilayani dengan menggunakan jaringan TV Kabel. Selama ini, lanjut dia, keberadaan TV Kabel sangat membantu masyarakat untuk memperoleh informasi, baik informasi internasional, nasional, maupun informasi lokal yang diperoleh dari pewarta di daerah.
Sumber: Radio Suara Samarinda
Editor: Doddy Rosadi
Kaltim Rancang Perda tentang TV Kabel
KBR68H, Samarinda - Provinsi Kalimantan Timur menyiapkan peraturan daerah tentang siaran televisi kabel.

NUSANTARA
Sabtu, 07 Des 2013 17:39 WIB


kaltim, perda, tv kabel
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai