KBR68H, Jakarta - Kementerian Hukum dan Ham Sulawesi Selatan tidak akan memenuhi tuntutan narapidana Lapas Palopo yang meminta Kalapas Sri Pamudji dicopot dari jabatannya. Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Haru Tamtomo mengatakan, selama ini Sri Pramudji mampu melaksanakan tugasnya dengan baik. Selain itu, tuntutan pengubahan jam buka tutup kamar tahanan juga tidak bisa dipenuhi. Pasalnya, aturan tersebut berlaku di seluruh lapas di Indonesia.
"Aturan Nasional di seluruh Lapas dan Rutan, buka tutup kamar itu mulai matahari terbit hingga matahari terbenam. Itu disesuaikan dengan wilayah yang bersangkutan. Jadi kalau misalnya matahari terbit jam 6:00, ya dibuka. Dan menjelang matahari terbenam, kemudian ditutup lagi. Itu sudah aturannya begitu. Kemarin juga sudah saya sampaikan pada warga binaan. Aturan ini tak hanya berlaku di Lapas Palopo saja, melainkan seluruh lapas di Indonesia," terangnya ketika dihubungi KBR68H melalui sambungan telepon, Senin (12/16).
Pada Sabtu lalu, kerusuhan terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Palopo, Sulawesi Selatan. Akibat kerusuhan itu empat orang mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit setempat. Pasca kerusuhan tersebut Kepolisian, Kanwil Kemenkumham dan perwakilan napi melakukan dialog. Dalam dialog tersebut napi mengajukan dua tuntutan yakni pencopotan kepala lapas dan pengubahan jam buka kamar sel diperpanjang. (Baca: Rusuh LP Palopo, Polisi: Kami akan Periksa Pemicu Kerusuhan)
Editor: Damar Fery Ardiyan