KBR68H, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa suap putusan kasus bantuan sosial kota senilai Rp 3 miliar, Herry Nurhayat.
Bekas Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Bandung ini terbukti melanggar Undang-Undang Tipikor. Herry Nurhayat mengaku menerima keputusan yang dijatuhkan Majelis Hakim.
"Mau bagaimana lagi saya. Walau pun diperintah pimpinan, kan sudah seperti begini. Makanya nanti saya pikir anak buah tidak mau diperintah oleh pimpinan. (Tapi tidak merasa berat lima tahun hukumannya ?) Ya berat sih berat ya. Kita juga melaksanakan perintah, ya mau gimana lagi itu perintah. Saya juga akan pensiun," ujarnya usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan RE. Martadinata, Bandung (12/12).
Selain dijatuhi hukuman penjara, Herry Nurhayat juga wajib membayar denda senilai Rp 200 juta oleh Majelis Hakim Tipikor Bandung.
Majelis hakim menilai Herry Nurhayat terbukti melakukan penyuapan kepada Hakim Setyabudi Tejocahyono melalui Ketua LSM Gasibu Padjadjaran Toto Hutagalung. Uang senilai Rp500 juta dikirim lewat supir pribadinya Asep Triadi yang ditangkap tangan oleh KPK di Pengadilan Tipikor Bandung.
Editor: Anto Sidharta
Jelang Pensiun, Bekas Pejabat Bandung Divonis 5 Tahun
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa suap putusan kasus bantuan sosial kota senilai Rp 3 miliar, Herry Nurhayat.

NUSANTARA
Kamis, 12 Des 2013 21:06 WIB


Herry Nurhayat, Tipikor Bandung
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai