KBR68H, Mukomuko - Warga tiga desa di Kabupaten Mukomuko, Jambi, menuntut perusahaan kelapa sawit PT PATI memenuhi janji pembayaran dana kompensasi untuk kas desa.
Kepala Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Rumbai, Bahrun mengatakan PT PATI berjanji memberikan dana kompensasi selama 12 bulan serta perbaikan jalan yang selama ini rusak akibat dilewati kendaraan pengangkut kelapa sawit.
Menurut Bahrun, dana kompensasi yang dituntut warga sebesar Rp 750 ribu per bulan. Dana itu dijanjikan dibayar sejak Januari lalu, namun selama setahun dana itu tak kunjung dibayarkan.
“Tunggakan selama 1 tahun harus dibayar kemudian dari Januari 2013 sampai Januari 2014, kebun kas desa harus diserahkan tiga hektar per desa--yaitu untuk Desa Gajah Mati, Desa Gading Jaya dan Desa Sidodadi," kata Bahrun di Muko-Muko, Kamis (5/12).
Bahrun menambahkan, janji PT PATI memberikan lahan seluas tiga hektar untuk kas desa kepada tiga desa penyangga di sekitar perkebunan diungkapkan sejak 2002 lalu. Namun, janji itu belum dipenuhi. Bahrun mengatakan apabila hingga Januari tahun depan janji-janji itu tidak dipenuhi, warga mengancam menutup jalan menuju PT PATI.
Editor: Anto Sidharta
Ingkar Janji, Warga di Jambi Ancam Perusahaan Kelapa Sawit
Warga tiga desa di Kabupaten Mukomuko, Jambi, menuntut perusahaan kelapa sawit PT PATI memenuhi janji pembayaran dana kompensasi untuk kas desa.

NUSANTARA
Kamis, 05 Des 2013 20:56 WIB


Jambi, Perusahaan Kelapa Sawit, PT PATI
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai