KBR68H, Malang – LSM Anti Korupsi Malang MCW menyatakan Pemkot Malang kehilangan potensi penerimaan pajak Rp 4,6 miliar tahun ini.
Penyebabnya karena Dinas Pendapatan Daerah Dispenda tidak mengeluarkan surat penagihan sesuai jumlah data wajib pajak yang ada.
Menurut Divisi Advokasi MCW Zainuddin, Dispenda tak menagih sebagaimana mestinya karena lupa.
“Pajak ada kerugiannya di Kota Malang sebesar Rp 4,6 miliar. Kerugian itu dilakukan oleh Dispenda. Kenapa terjadi kerugian? Karena Dispenda tidak menerbitkan surat penarikan pajak kepada wajib pajak, sehingga Dispenda tidak punya hak untuk mengikat, surat tanda pembayaran pajak. Artinya surat penagihan yang dimiliki oleh Dispenda untuk menagih kepada wajib pajak itu tidak dikeluarkan dengan alasan lupa,” terang Zainuddin di Malang, Sabtu (14/12)..
Karena Dipsenda tidak mengeluarkan surat wajib pajak, kata Zainuddin , membuat Pemda tidak punya hak untuk menegur dan menonaktifkan atau pembekuan perusahaan yang belum membayar pajak.
Masalah ini, kata Zainuddin sudah diserahakan ke Kejaksaan, namun hingga saat ini belum ada pemeriksaan lebih lanjut.
Editor: Anto Sidharta
Hilang, Potensi Penerimaan Pajak Rp 4,6 M di Malang
LSM Anti Korupsi Malang MCW menyatakan Pemkot Malang kehilangan potensi penerimaan pajak Rp 4,6 miliar tahun ini. Penyebabnya karena Dinas Pendapatan Daerah Dispenda tidak mengeluarkan surat penagihan sesuai jumlah data wajib pajak yang ada.

NUSANTARA
Sabtu, 14 Des 2013 20:01 WIB


Potensi Penerimaan Pajak, Rp 4, 6 M, Malang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai