Bagikan:

Gugatan Praperadilan Kasus Udin Ditolak

KBR68H, Yogyakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menolak gugatan praperadilan atas kasus almarhum wartawan Bernas Fuad Muhammad Syafrudin Udin.

NUSANTARA

Selasa, 03 Des 2013 09:58 WIB

Gugatan Praperadilan Kasus Udin Ditolak

gugatan, kasus udin, bernas, praperadilan

KBR68H, Yogyakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menolak gugatan praperadilan atas kasus almarhum wartawan Bernas Fuad Muhammad Syafrudin Udin.

Pengadilan menilai materi gugatan yang diajukan bukan merupakan materi gugatan praperadilan seperti ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

“Permohonan pemohon di poin dua berupa memerintahkan kepada termohon untuk melanjutkan proses penyidikan atau mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), bukan kewenangan pengadilan,” kata Hakim Tunggal Asep Koswara di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (2/12).

Atas putusan itu, para pewarta dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan para jurnalis lain langsung menggelar orasi di depan pengadilan untuk mengungkapkan kekecewaan.

Anggota tim pengacara penggugat, Ramdlon Naning mengatakan pihaknya akan mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan. Keputusan pengadilan dinilainya tidak menjamin asas kepastian hukum.

“Ini ketidakadilan bagi pencari keadilan khususnya untuk kasus-kasus yang nyaris terlupa. Seharusnya ini tidak boleh terjadi. Kami akan mengajukan banding dan kami berharap ada hasil berbeda,” jelas Ramdlon.

Dalam praperadilan yang digelar sejak 26 November lalu, pemohon mengajukan sembilan saksi, yaitu Marsiyem (istri Udin saat kejadian), Dwi Sumaji alias Iwik (orang yang pernah didakwa membunuh Udin), dan Triandi Mulkan (pengacara Iwik saat jadi tersangka).

Selain mereka ada pula dari kalangan jurnalis, yakni Octo Lampito, Hudono, Asril Sutan Marajo, Antonius Adi Prabowo, Heru Prasetya, dan Putut Wiryawan.

Sumber: Radio Star Jogja

Editor: Doddy Rosadi

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending