KBR68H, Jakarta - Kepolisian Indonesia menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kerusuhan Lembaga Pemasyarakatan Palopo, Sulawesi Selatan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Haru Tamtomo mengatakan, penetapan tersangka ini setelah kepolisian memeriksa 10 orang pascakerusuhan di lapas tersebut. Kata dia, pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah napi, pegawai lapas, hingga kepala lapas.
"Yang sudah dimintai keterangan dari warga binaan ada dua orang. Kemudian Kepala Lapas juga sempat dimintai keterangan. Beberapa pegawai lapas juga telah dimintai keterangan oleh para penyidik dari Polri. Sehingga hami menyerahkan proses penegakan hukum kepada kepolisian," ujar Haru ketika dihubungi oleh KBR68H melalui sambungan telepon, Senin (16/12).
Haru Tamtomo menambahkan, menurut data dari kepolisian, empat tersangka yakni RH sebagai provokator, B sebagai pelaku penganiayaan Kalapas, U pelaku pembakaran dan A juga sebagai pelaku pembakaran.
Sebelumnya kerusuhan terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Palopo, Sulawesi Selatan, pada Sabtu lalu (14/12). Dalam kerushan itu, selain melakukan perusakan dan pembakaran lapas, napi juga menyerang Kepala Lapas Sri Pamudji hingga mengalami luka di bagian kepala. Kerusuhan dapat diredam pada siang hari oleh aparat gabungan TNI dan Polri.
Editor: Anto Sidharta
Empat Napi Jadi Tersangka Kerusuhan di Penjara Palopo
Kepolisian Indonesia menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kerusuhan Lembaga Pemasyarakatan Palopo, Sulawesi Selatan.

NUSANTARA
Senin, 16 Des 2013 21:15 WIB


Empat Napi, Kerusuhan Palopo, Sulawesi Selatan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai