KBR68H, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten memutuskan mempertahanan kepemimpinan Ratu Atut Chosiyah sebagai gubernur pasca penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK. Wakil Ketua DPRD Banten Elie Mulyadi mengatakan amanat undang-undang menyatakan tampuk kepemimpinan Atut masih berlanjut sampai yang bersangkutan menjadi terdakwa. Sehingga sampai saat ini Atut masih resmi menjabat sebagai gubernur.
"Jadi kami pimpinan normatif mengikuti perundang-undangan yang ada, yaitu undang-undang daerah no 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Disana dinyatakan bisa saja Presiden menonaktifkan gubernur setelah status terdakwa," kata Elie saat dihubungi KBR68H.
Selasa kemarin, DPR Banten menggelar rapat pimpinan untuk menentukan nasib Gubernur Ratu Atut Chosiyah dan jalannya roda pemerintahan. Rapat tersebut mengulas bagaimana proses pelayanan masyarakat di tanah jawara itu tetap berjalan, meski Gubernur Ratu Atut sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atut menjadi tahanan KPK setelah menjadi tersangka kasus suap pilkada Lebak, Banten.
Editor: Fuad Bakhtiar