KBR68H, Kupang - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, menghentikan sementara atau moratorium perizinan panti pijat tradisional. Wakil Wali Kota Kupang Herman Man menyebut panti pijat tradisional ikut menyebarkan HIV/AIDS di wilayah tersebut. Moratorium ini ini dilakukan untuk mengendalikan penyebaran HIV/AIDS.
"Untuk sementara ini saya beritahu mereka moratorium. Tidak beri kasih izin. Jangan ada tambah, jumlah kasus HIV AIDS kita makin banyak, 530. Kasus baru kita sudah meningkat ratusan, 142. Jadi pokoknya kasus kita naik. Sumbernyakan banyak, bisa dari mana, tapi dari pantauan kita dari lokalisasi, ini kita cari tahu. Saya bilang kalau memang kita bisa buktikan bahwa memang itu sumbernya saya tidak ragu-ragu tutup. Oleh karena itu saya minta kemarin Dinas Pariwisata moratorium," kata Herman Man.
Herman Man menambahkan, pemerintah Kota Kupang khawatir dengan cepatnya penyebaran HIV/AIDS. Dia mengatakan, pada 2012 hanya 71 kasus. Tetapi tahun ini, sejak Januari hingga Oktober, kasus HIV AIDS sudah 142 kasus. Herman Man menduga, panti pijat tradisional ikut menyebarkan virus mematikan tersebut. Dia meminta Dinas Pariwisata setempat memantau aktivitas atau kegiatan 50 usaha panti pijat tradisional.
Editor: Antonius Eko