KBR68H, Bandung - Bekas Walikota Bandung Dada Rosada bakal diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, 2 Januari mendatang. Dada Rosada merupakan tersangka suap ke Hakim Setyabudi Tejocahyono terkait dana bantuan sosial, bansos 2009-2010. Jaksa KPK Ali Fikri mengatakan selain Dada, ditanggal yang sama Sekda Kota Bandung Edi Siswadi juga bakal maju ke meja hijau dalam kasus yang sama.
"Ya kita serahkan tadi pagi jam setengah sembilan kan. Mungkin dari panitera tipikor tadi sudah menyampaikan kan kepada semuanya. Tanggal 2 Januari 2013 kemungkinan pembacaan surat dakwaan, baik Pak Dada mau pun Pak Edi. Jadi kemungkinannya sudah siap disidangkan dengan dua berkas dakwaan terpisah. (Berapa saksi yang dihadirkan ?) Untuk saksinya ada 94 tapi nanti disesuaikan dengan kebutuhan kita dipersidangan hari Kamis itu. Jadi nanti mungkin bisa ngikutin persidangan itu disana ya," ujarnya di Pengadilan Tipikor, jalan RE. Martadinata, Bandung (23/12).
Jaksa Penuntut Umum KPK Ali Fikri mengatakan pasal yang didakwakan untuk bekas dua pimpinan daerah itu serupa dengan empat terpidana kasus suap lainnya yaitu dianggap melakukan suap terhadap Hakim Setyabudi Tejocahyono. Berkas dakwaan Dada Rosada dan Edi Siswadi bernomer diterima oleh Panitera Muda Tipikor Bandung hari ini.
Editor: Doddy Rosadi