KBR68H, Jakarta - Asosiasi Buruh di Jawa Timur akan mengawal proses penangguhan pembayaran upah minimun kabupaten (UMK) yang bakal diajukan pihak pengusaha. Koordinator Konsolidasi Nasional Gerakan Buruh (KNGB) Sunandar mengatakan, langkah ini untuk mencegah kecurangan yang dilakukan oleh oknum pengusaha. Kata dia, penangguhan pembayaran UMK harus memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya adalah kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja.
"Apabila proses penangguhan ini diproses oleh Pemerintah Provinsi, kami akan terus mengawal dan mendampingi agar proses penangguhan itu betul-betul sesuai dengan proses yang benar. Karena pada tahun yang lalu juga kejadiannya seperti itu. Banyak perusahaan yang menangguhkan. Tapi karena dikawal oleh teman-teman buruh, akhirnya hanya ada 12 perusahaan yang mendapatkan izin penangguhan itu," jelasnya ketika dihubungi KBR68H melalui sambungan telepon, Selasa (12/10) malam.
Sejumlah perusahaan di Jawa Timur mulai mengajukan permintaan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) 2014. Permintaan itu diajukan setelah pemerintah Jawa Timur mengumumkan kenaikan UMK 2014 pada November lalu. Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, Hary Soegiri mengatakan, saat ini sudah ada lima perusahaan yang mengajukan usulan penangguhan pembayaran UMK.
Editor: Damar Fery Ardiyan