KBR68H, Jakarta - Kepolisian Nusa Tenggara Timur menetapkan Bupati Ngada, Marianus Sae sebagai tersangka pemblokiran Bandara Turelelo. Juru Bicara Polisi NTT, Okto George Riwu mengatakan, Marianus dijerat dengan pasal hukum pidana karena menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa menutup bandara. Kata dia Marianus ternacam hukuman 2 tahun 8 bulan.
"Kita sudah memeriksa saksi-saksi dan dari saksi itu, sudah ditetapkan Bupati sebagai tersangka dalam perbuatan melawan hukum menurut pasal 421 KUHP," kata Okto kepada KBR68H melalui sambungan telepon, Senin (30/12).
Juru Bicara Polisi NTT, Okto George Riwu menambahkan hingga saat ini Kepolisian Nusa Tenggara Timur telah memeriksa 15 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait pemblokiran tersebut.
Pekan lalu Bupati Ngada, Marianus Sae memerintahkan Satpol PP Ngada untuk memblokir bandara setempat setelah dirinya tidak mendapat tiket pesawat Merpati Nusantara Airlines dari Kupang ke Ngada. Marianus telah meminta maaf kepada publik, sementara kepolisian tetap memproses secara hukum.
Editor: Doddy Rosadi
Blokir Bandara, Bupati Ngada Jadi Tersangka
KBR68H, Jakarta - Kepolisian Nusa Tenggara Timur menetapkan Bupati Ngada, Marianus Sae sebagai tersangka pemblokiran Bandara Turelelo.

NUSANTARA
Senin, 30 Des 2013 14:41 WIB


blokir bandara, bupati ngada, tersangka
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai