Bagikan:

Blokir Bandara, Bupati Ngada Jadi Tersangka

KBR68H, Jakarta - Kepolisian Nusa Tenggara Timur menetapkan Bupati Ngada, Marianus Sae sebagai tersangka pemblokiran Bandara Turelelo.

NUSANTARA

Senin, 30 Des 2013 14:41 WIB

Blokir Bandara, Bupati Ngada Jadi Tersangka

blokir bandara, bupati ngada, tersangka

KBR68H, Jakarta - Kepolisian Nusa Tenggara Timur menetapkan Bupati Ngada, Marianus Sae sebagai tersangka pemblokiran Bandara Turelelo. Juru Bicara Polisi NTT,  Okto George Riwu mengatakan, Marianus dijerat dengan pasal hukum pidana karena menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa menutup bandara. Kata dia Marianus ternacam hukuman 2 tahun 8 bulan.

"Kita sudah memeriksa saksi-saksi dan dari saksi itu, sudah ditetapkan Bupati sebagai tersangka dalam perbuatan melawan hukum menurut pasal 421 KUHP," kata Okto kepada KBR68H melalui sambungan telepon, Senin (30/12).

Juru Bicara Polisi NTT,  Okto George Riwu menambahkan hingga saat ini Kepolisian Nusa Tenggara Timur telah memeriksa 15 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait pemblokiran tersebut.

Pekan lalu Bupati Ngada, Marianus Sae memerintahkan Satpol PP Ngada untuk memblokir bandara setempat setelah dirinya tidak mendapat tiket pesawat Merpati Nusantara Airlines dari Kupang ke Ngada. Marianus telah meminta maaf kepada publik, sementara kepolisian tetap memproses secara hukum.

Editor: Doddy Rosadi


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending