KBR68H, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Andalas di Padang, Sumatera Barat yakin akan menemukan bukti baru untuk kembali mengajukan uji materi Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi ke Mahkamah Konstitusi. Ketua BEM Universitas Andalas Azmy Uzandy mengatakan, undang-undang itu akan mengakibatkan lonjakan biaya pendidikan tinggi. Padahal, Undang-Undang Dasar menjamin pendidikan sebagai hak mendasar.
"Di lapangan hampir dua kali lipat kita lihat, yang biasa bayar 1 jutaan sekarang sudah jadi 3 jutaan dan bahkan 4 juta. Kita khawatirkan dengan adanya undang-undang ini, pemerintah semakin leluasa lagi menerapkan sistem lain untuk menaikan biaya kuliah. Yang jadi poin inti sebenarnya Badan Hukum Pendidikan. Kita juga heran Mahkamah Konstitusi telah membatalkan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan. Kenapa sekarang malah Mahkamah getol meyakini UU PT sekarang tidak ada masalah," kata Ketua BEM Universitas Andalas Azmy Uzandy ketika dihubungi KBR68H, Minggu (15/12).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Andalas dan Universitas Indonesia untuk menggugurkan Badan Hukum Pendidikan dalam UU Pendidikan Tinggi. Mahkamah Konstitusi beralasan, Undang-undang itu tidak menyalahi Undang-Undang Dasar 1945. Padahal, produk hukum itu tidak menegaskan pemerintah bertanggung jawab atas pembiayaan pendidikan tinggi. Pihak penggugat cemas, ketidakjelasan ini akan mengakibatkan kampus menarik biaya kuliah tinggi dari mahasiswa untuk pembiayaan.
Editor: Fuad Bakhtiar