KBR68H, NTT - Bekas Walikota Kupang Daniel Adoe ditahan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Penahanan itu dilakukan saat Daniel dalam kondisi sakit. Daniel Adoe ditahan terkait dugaan kasus korupsi proyek buku untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga PPO Kota Kupang tahun 2010. Saat itu, Daniel Adoe menjabat sebagai Walikota Kupang. Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Mangihut Sinaga mengatakan, Daniel masih memungkinkan untuk ditahan lantaran baru mengalami gejala sakitnya.
"Anda lihat ada dokter nggak? Ya jangan tanya yang nggak? Ngga benar itu. Ada dulu gejala sakit tapi tidak mengkhawatirkan masih bisa. Itu semua berjalan dengan baik, yang lebih tahu ya. Artinya penahanan ini sesuai dengan aturan tak ada yang lain-lain.
Sementara penasehat Hukum Daniel Adu, John Rihi menuding kejaksaan Tinggi NTT melanggar HAM karena menahan Daniel Adu yang sedang sakit jantung. Penahanan bekas Walikota Kupang Daniel Adu terkait dugaan korupsi pengadaan buku senilai Rp 2,6 miliar. Dia dituding terlibat karena mengintervensi panitia lelang dengan menandatangani tiga surat keputusan pembentukan panitia lelang proyek tersebut. Sebelumnya Daniel Adoe membantah telah menandatangani tiga surat keputusan.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Bekas Walikota Kupang Daniel Adoe Ditahan Paksa Kejati NTB
KBR68H, NTT - Bekas Walikota Kupang Daniel Adoe ditahan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

NUSANTARA
Sabtu, 21 Des 2013 13:06 WIB


Kupang, Daniel Adoe, korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai