KBR68H, Trenggalek - Pengadilan Tinggi Jawa Timur menambah hukuman bekas Ketua DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Abbas dari dua tahun menjadi empat tahun penjara.
Penambahan ini disampaikan dalam putusan banding yang diajukan Kejaksaan Negeri Trenggalek kepada terdakwa korupsi perjalanan dinas tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Adianto mengatakan, penambahan hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
"Pengadilan Tinggi mempertimbangkan persoalan lamanya pidana dilakukan penambahan, dari semula dua tahun menjadi empat tahun. Terkait ini, karena tuntutan saya empat tahun berarti tidak melakukan upaya kasasi, tetapi kalau pihak terdakwa masih mengajukan upaya kasasi saya juga harus ikut kasasi," kata Adianto di Trenggalek, Senin (9/12).
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Adianto mengaku cukup puas dengan hasil putusan tersebut, meski Pengadilan Tinggi Jawa Timur tidak mengubah hukuman denda yakni Rp 200 juta.
Bekas ketua DPRD Trenggalek didakwa melakukan tindak pidana korupsi pemotongan uang saku perjalanan dinas 44 anggota dewan sebesar tiga persen. Praktik itu dilakukan mulai 2010 hingga pertengahan 2012. Saat ini Akbar Abbas mendekam di Rutan Trenggalek.
Editor: Anto Sidharta
Banding, Vonis Bekas Ketua Trenggalek Naik 2 Kali Lipat
Pengadilan Tinggi Jawa Timur menambah hukuman bekas Ketua DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Abbas dari dua tahun menjadi empat tahun penjara.

NUSANTARA
Senin, 09 Des 2013 19:05 WIB


Banding, Bekas Ketua Trenggalek
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai