KBR68H, Jombang - Kepolisian Jombang, Jawa Timur, menggelar razia terhadap peredaran minuman keras jelang Tahun Baru. Razia dilakukan lantaran sejak tiga tahun lalu minuman keras dilarang dijual dan dikonsumsi di wilayah ini.
Juru bicara Kepolisian Jombang, Sugeng Widodo mengatakan, dalam sebulan terakhir pihaknya menangkap 40-an tersangka, baik yang diduga penjual maupun yang mengkonsumsi. Ia menambahkan, razia dilakukan demi mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan saat pergantian malam Tahun Baru.
"Kita melakukan razia di salah satu toko jamu juga ternyata dia juga mengoplos anggur dengan arak. Ya berbahaya sekali, ini yang nantinya akhirnya membuat keributan-keributan di malam tahun baru. Dia dikenakan Perda nomor 06 tahun 2011, dia kena tindak pidana ringan. Bisa dikurung bisa didenda, terserah nanti Pengadilan yang memutuskan," ucapnya kepada KBR68H.
Sugeng Widodo menambahkan, seluruh minuman yang mengandung alkohol dengan kadar mulai dari 0,04 persen dilarang beredar di kota Santri ini.
Dalam satu tahun terakhir Polisi berhasil menangkap 500 lebih tersangka. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa ribuan liter minuman keras berbagai jenis. Di antaranya, arak putih, bir, dan sejumlah minuman oplosan.
Editor: Antonius Eko