KBR68H, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta berencana membatasi transaksi tunai oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungannya. Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama mengatakan, tahun depan rencananya penarikan tunai oleh SKPD ditetapkan maksimal sebesar RP 50 juta. Menurut Ahok, kebijakan itu dilakukan untuk meminimalisir praktik korupsi di lingkungan SKPD.
"Transaksi tunai akan dibatasi. Gak boleh pakai kontan sehingga saya tahu uang itu larinya ke mana. Misalnya Dinas PU mengatakan akan bayar 400 pegawai kebersihan, mereka kan tarik kontan. Apap betul ada 400 orang pekerja kebersihan? bisa aja pakai kwitansi palsu. Kalau harus ada 400 nama di bank kan gak mungkin. Kalau tukang kue bagaimana? ya bisa juga ditransfer," kata Basuki di Balaikota, Rabu (18/12).
Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama menargetkan bisa menekan transaksi tunai di SKPD hingga maksimal Rp 10 juta. Rencana mengurangi transaksi tunai di lingkungan SKPD menurut Ahok sejalan dengan rencana pemberlakuan E-Budgeting tahun depan. E-Budgeting, kata dia, mendesak diberlakukan karena masih lemahnya penyerapan anggaran dpada masing masing SKPD.
Hari ini Ahok secara simbolik menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2014. DIPA TA 2014 sebanyak 527 dengan nilai hampir Rp 16 triliun.
Editor: Doddy Rosadi
Ahok: Transaksi Tunai oleh SKPD Dibatasi
KBR68H, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta berencana membatasi transaksi tunai oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungannya.

NUSANTARA
Rabu, 18 Des 2013 15:35 WIB


transaksi tunai, skpd, ahok
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai