KBR68H, Balikpapan – DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mensinyalir pengadaan tiga unit kapal feri cepat (KFC) 2002 lalu merugikan negara.
Ketua Pansus DPRD Kota Balikpapan Thohari Azis mengatakan, dalam pengadaan kapal feeri cepat itu menyebabkan negara rugi puluhan miliar. Uang kerugian itu berasal dari dana APBD Kalimantan Timur.
Aziz menjelaskan PT Bintang Transport selaku perusahaan pengadaan kapal feri cepat tidak terdaftar di Kementerian Hukum & HAM.
“Proses pengadaan kapal yang tidak wajar, karena tidak ada dokumen-dokumen perusahaan itu sendiri, lalu pertanggungjawaban direktur terhadap keuangan perusahaan tersebut. Tidak ada rekening (perusahaan), segala macamnya tidak ada, sekarang sampaian bisa menjabarkan mengenai undang-undang tipikor, kalau melibatkan suatu perbuatan bisa merugikan keuangan negara apa namanya kan,” kata Thohari di Balikpapan, Rabu (17/12).
Seperti diketahui, pengadaan kapal feri cepat itu dilakukan konsorsium dari empat daerah di Kaltim. Daerah itu di antaranya Kota Balikpapan, Bontang, Paser dan Kutai Timur. Masing-masing daerah menyetor Rp 8,6 miliar untuk biaya pengadaan kapal dan Rp 400 juta untuk biaya operasional perusahaan.
Editor: Anto Sidharta
Ada Korupsi di Proyek Kapal Feri Pemkot Balikpapan
DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mensinyalir pengadaan tiga unit kapal feri cepat (KFC) 2002 lalu merugikan negara.

NUSANTARA
Rabu, 18 Des 2013 21:14 WIB

Korupsi, Proyek Kapal Feri, Pemkot Balikpapan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai