Bagikan:

Abaikan Putusan Pengadilan, Pemkot Bekasi Tetap Pasang Seng di Masjid Ahmadiyah

KBR68H, Jakarta - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat tetap memasang seng di Masjid Al Misbah, milik jamaah Ahmadiyah di Jetibening Bekasi. Padahal, Pengadilan Tata Usaha Negara Jawa Barat telah megabulkan gugatan Ahmadiyah agar pemasangan seng yang mengel

NUSANTARA

Jumat, 06 Des 2013 11:32 WIB

Author

Nur Azizah

Abaikan Putusan Pengadilan, Pemkot Bekasi Tetap Pasang Seng di Masjid Ahmadiyah

Pemkot Bekasi, Masjid Ahmadiyah

KBR68H, Jakarta - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat tetap memasang seng di Masjid Al Misbah, milik jamaah Ahmadiyah di Jetibening Bekasi. Padahal, Pengadilan Tata Usaha Negara Jawa Barat telah megabulkan gugatan Ahmadiyah agar pemasangan seng yang mengelilingi masjid dibuka.

Kepala Dinas Kesejahteraan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bekasi Radi Mahdi mengatakan, Walikota Bekasi akan mengeluarkan surat perintah agar seng yang mengelilingi Masjid Al Misbah tidak dibuka

"Pada saat itu Surat Perintahnya ditandatangani oleh plh Sekda, sekarang,  kewenangannya ada di Walikota. Untuk apa banding, tinggal diperbaiki saja. Toh, penyegelannya tidak gugur. Putusan pengadilan itu berpihaklah pada Pemkot Bekasi," ungkap Radi yang dihubungi KBR68H, Jumat (6/12).

Kepala Dinas Kesejahteraan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bekasi Radi Mahdi. Sebelumnya, Kuasa hukum Ahmadiyah Bekasi, Andang Budi Satria mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum bila Pemkot Bekasi mengajukan banding atas keputusan PTUN tersebut. Bila tidak, maka seng yang selama ini mengelilingi mesjid di jatibening akan segera dicabut.

Beberapa waktu lalu Pemkot Bekasi memasangi seng dan menggembok mesjid ahmadiyah di Jatibening, Bekasi. Pemkot Bekasi beralasan penyegelan mesjid Ahmadiyah di Jatibening Bekasi Jawa Barat, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Padahal Mesjid itu sendiri mempunyai Sertifikat Hak Milik sejak tahun 1989 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang juga dikeluarkan Pemkot Bekasi 28 April 1997 silam.

Baca: PTUN Hanya Kabulkan Satu Gugatan Ahmadiyah Bekasi

Editor: Suryawijayanti 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending