Bagikan:

60 Persen Tenaga Lokal Jadi Syarat bagi Investor di Cirebon

Pemkot Cirebon, Jawa Barat, menekankan seluruh investor di Kota Cirebon untuk memenuhi syarat izin prinsip berupa perekrutan 60 persen tenaga kerja (naker) lokal (Kota Cirebon). Kebijakan tersebut diberlakukan Pemkot Cirebon mulai pertengahan tahun ini, I

NUSANTARA

Kamis, 19 Des 2013 20:47 WIB

Author

Suara Gratia

60 Persen Tenaga Lokal Jadi Syarat bagi Investor di Cirebon

60 Persen Tenaga Lokal, Investor, Cirebon

KBR68H, Cirebon – Pemkot Cirebon, Jawa Barat, menekankan seluruh investor di Kota Cirebon untuk memenuhi syarat izin prinsip berupa perekrutan 60 persen tenaga kerja (naker) lokal (Kota Cirebon). Kebijakan tersebut diberlakukan Pemkot Cirebon mulai pertengahan tahun ini, Investor yang melanggar terancam akan dicabut izinnya apabila tak memenuhi syarat tersebut.

“Pemkot minta kepada semua jenis usaha yang hendak berinvestasi di sini harus memenuhi 60% tenaga kerja asal Kota Cirebon,” tegas Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Cirebon, Mochamad Korneli.

Ia melanjutkan, sebelum mencabut izin pihaknya akan terlebih dulu meninjau pelaksanaannya agar sesuai komitmen. Kebijakan itu sendiri diibaratkan agar masyarakat kota tidak menjadi penonton atau tamu di rumah sendiri. Dia mengakui, tak jarang pengusaha mengabaikan pemenuhan tenaga kerja lokal. Penerapan kebijakan tersebut sebagai upaya pemkot mengurangi pengangguran di kota ini.

Sejauh ini, usaha yang banyak bermunculan di Kota Cirebon berupa mal atau pusat perbelanjaan maupun pasar modern lainnya, juga perhotelan. Meski begitu, di sisi lain Pemkot rencananya mengupayakan moratorium pasar modern tahun depan.

Sementara, Wakil Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis berjanji kelak perizinan pasar modern semakin diperketat bahkan dihentikan. Namun moratorium tersebut harus dibahas lebih jauh terlebih dulu dengan DPRD. “Kan saat ini raperda minimarket belum rampung di tingkat dewan. Kalau sudah jadi perda, aturan ini bisa dijadikan embrio untuk moratorium pasar modern dengan memasukkan hal-hal yang berkaitan dengan pembatasan pendirian pasar modern lain yang lebih besar, selain minimarket,” bebernya.

Terkait kebijakan penyerapan tenaga kerja lokal, Kepala Cabang Alfamart Plumbon, Nano Suparno memastikan seluruh toko khususnya Alfamart telah memenuhi persyaratan tersebut. Bahkan, penyerapan tenaga kerja lokal mencapai 90%.

“Mulai dari karyawan tingkat manajerial hingga terbawah, kami buka untuk masyarakat lokal. Tentunya dengan persyaratan yang ditentukan,” ujarnya.

Dia pun memandang, adanya pendapat yang menyebut pasar modern mematikan ekonomi masyarakat tradisional tidaklah benar. Pasalnya, saat ini sendiri telah terjadi perubahan pola perilaku konsumen dalam berbelanja.

“Masyarakat sekarang kan lebih ingin belanja di tempat yang bersih, sejuk, dan nyaman. Kan kita tidak bisa memaksa konsumen untuk datang ke lokasi belanja yang membuat mereka tak nyaman, apalagi pasar modern pun melakukan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitarnya,” tutupnya. (Frans C. Mokalu)

Sumber: Suara Gratia
Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending