Bagikan:

17 Raperda Diajukan Pemprov ke DPR Papua

Pemerintah Provinsi Papua hari ini (23/12) menyerahkan 17 rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi)/Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) ke DPR Papua.

NUSANTARA

Senin, 23 Des 2013 18:17 WIB

17 Raperda Diajukan Pemprov ke DPR Papua

17 Raperda, Pemprov Papua, DPR Papua

KBR68H, Jayapura - Pemerintah Provinsi Papua hari ini (23/12) menyerahkan 17 rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi)/Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) ke DPR Papua.

Tujuh belas rancangan peraturan itu antara lain tentang partai politik lokal, tata cara penyertaan modal pemerintah daerah kepada pihak ketiga, rencana tata ruang wilayah Papua 2013-2033, dan pemberian pertimbangan gubernur terhadap perjanjian internasional.

Gubernur Papua, Lukas Enembe mengakui, beberapa raperdasi/raperdasus masih membutuhkan kajian lebih lanjut, misalnya raperdasus pembagian penerimaan  dan pengelolaan dana otsus.

“Pembagian dana otsus 80 persen dibagi kepada kabupaten/kota dalam fresh money dan 20 persen untuk provinsi, dengan dikurangi program Prospek dan program strategis di bidang pendidikan dan kesehatan,” kata Gubernur Papua, Lukas Enembe di Jayapura, Senin (23/12).

Lukas menambahkan, raperdasus lain yang masih perlu kajian adalah raperdasus partai politik dan  pelarangan miras.

Sementara itu Ketua Badan Legislatif DPR Papua, Marcus Mirino mengatakan, sepanjang tahun ini, program legislasi daerah telah menetapkan sekitar 32 peraturan daerah yang kesemuanya harus dapat diselesaikan tepat waktu.

Dari 32 peraturan daerah ini belum semuanya dapat didorong untuk ditetapkan para persidangan hari ini. Sebab, anggota dewan terfokus dalam mempersiapkan diri sebagai anggota legislatif pada pemilu 2014 mendatang dan padatnya kesibukan anggota dalam penerimaan laporan masyarakat.

Berikut 17 Raperdasi yang diusulkan Pemda Papua ke DPR Papua:

1.    Partai politik lokal
2.    Tata cara penyertaan modal pemerintah daerah kepada pihak ketiga
3.    Rencana tata ruang wilayah Papua 2013-2033
4.    Pemberian pertimbangan gubernur terhadap perjanjian internasional
5.    Komisi hukum ad hoc
6.    Keanggotaan DPR Papua yang ditetapkan  melalui mekanisme pengangkatan
7.    Perseroan terbatas penjamin kredit daerah
8.    Penyertaan modal daerah Pemerintah Papua kepada PT Bank Pembangunan Daerah,
9.    Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 2 tahun 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Papua
10.    Penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah
11.    Rencana pembangunan jangka panjang daerah Papua tahun 2005-2025
12.    Pokok pengelolaan keuangan daerah
13.    Perlindungan lahan pertanian pangan pokok berkelanjutan
14.    Perubahan nama perusahaan Perseroan Terbatas Rakyat Papua Sejahtera holding Company menjadi perusahaan induk PT Irian Bhakti Mandiri
15.    Penggabungan badan hukum Perusahaan Daerah Irian Bhakti ke dalam perusahaan induk PT Irian Bhakti Mandiri
16.    Pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol dan
17.    Pembagian, penerimaan dan pengelolaan keuangan dana Otsus.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending