KBR68H, Medan - Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara batal menahan bekas Bupati Padang Lawas (Palas), Basyrah Lubis. Basyrah adalah tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum (DAK/DAU) pembangunan prasarana perkantoran yang merugikan negara enam miliar rupiah lebih.
"Setelah diperiksa selama 6 jam lebih dan dicerca 30 pertanyaan, Basyrah mengaku kelelahan kepada penyidik. Akhirnya Basyrah pulang sekitar pukul 19.30 WIB," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Rudi Setiawan, semalam.
Dikatakan Rudi, penyidik akan kembali memeriksa Basyrah usai Tahun Baru mendatang. "Awal Januari akan kita periksa lagi dan ini bukan dispensasi. Basyrah juga berjanji tidak melarikan diri, makanya tidak kita tahan," jelas Rudi.
Menurut Rudi, keterlibatan Basyrah terkait pembangunan di atas tanah seluas 5 hektare yang tidak pada peruntukannya. "Bangunannya ada, tetapi tidak sesuai dengan yang direncanakan sebelumnya di area yang sebelumnya direncanakan untuk pembangunan proyek multi years. Pembangunannya di lokasi lain desa," ungkapnya.
"Bahkan untuk meningkatkan penyidikan, penyidik berkoordinasi dengan Lembaga Pengkajian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri di Jakarta. Hasilnya, kasusnya digelar dan ditemukan adanya penyimpangan anggaran DAK/DAU," sebut Rudy.
Lebih lanjut Rudi mengatakan, sebelumnya Basyrah Lubis tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan berada di Jakarta untuk mengurus pekerjaannya. Akan tetapi hal itu bukan alasan yang patut dan wajar di hadapan hukum. Namun akhirnya, Basyrah Lubis memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (21/12) malam. "Basyrah Lubis telat memenuhi panggilan penyidik karena tiket pesawat susah diperoleh karena musim mudik Natal dan Tahun Baru," bebernya.
Sebelumnya Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Sadono Budi Nugroho menyebutkan bahwa penyidik sudah memegang bukti yang lebih kuat setelah berkoordinasi dengan Lembaga Pengkajian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri di Jakarta. "Bentuk korupsi yang dilakukan karena adanya penyimpangan setelah disahkan oleh DPRD Kabupaten Palas, namun ada pembatalan dan uangnya yang berasal dari DAK/DAU," ujar Sadono Budi Nugroho beberapa waktu lalu.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut dalam pembangunan prasarana perkantoran (proyek multi years) ditemukan kerugian negara sebesar Rp 6.048.827.227,73 dari DAK/DAU. Temuan lainnya, pembayaran alat berat untuk proyek tersebut juga masih menunggak.
Selain itu berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Polres Tapsel dan Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut, menetapkan lima tersangka yakni bekas Bupati Palas, Basyrah Lubis, bekas Kadis PU Palas, Chairul Windu, Abdul Hamid Nasution yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Paruhum Daulay sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Ketua DPRD Palas, HM Ridho Harahap. Gelar perkara itu dilaksanakan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara, dan dihadiri Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) pada Rabu 25 Januari 2012.
Tipikor Polda Sumut Batal Tahan Bekas Bupati Palas
Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara batal menahan bekas Bupati Padang Lawas (Palas), Basyrah Lubis. Basyrah adalah tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus dan

NUSANTARA
Kamis, 27 Des 2012 11:43 WIB

Bekas Bupati Palas
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai