DPRD Kota Pontianak tak terima dituding tidak pro rakyat terkait pembongkaran paksa sejumlah ruko di Pasar Flamboyan oleh pemkot.
Ketua Komisi A DPRD Kota Pontianak M Fauzie mengatakan, sesuai dengan pernyataan dan bukti-bukti yang disodorkan wali kota bahwa pembongkaran tersebut sudah sesuai aturan, karena IMB pemilik ruko sudah habis masa berlakunya.
Pemkot, tambahnya, sudah mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali tetapi tidak digubris pemilik ruko. Kata Fauzie, pembangunan pasar Flamboyan mendesak dilakukan karena kondisinya sudah kumuh dan hampir semua pedagang sudah setuju dengan pembongkaran itu.
Menurut Fauzie, DPRD tak punya wewenang mencampuri masalah ini. DPRD. Namun dia berjanji akan mengundang Bagian Aset dan Biro Hukum Pemkot Pontianak untuk meminta klarifikasi masalah ini.
Sumber: http://www.volarefm.com/2012/12/ketua-komisi-a-tepis-tudingan-dprd-tidak-pro-rakyat/
Soal Pembongkaran Pasar, DPRD Pontianak Menolak Disebut Tak Pro Rakyat
DPRD Kota Pontianak tak terima dituding tidak pro rakyat terkait pembongkaran paksa sejumlah ruko di Pasar Flamboyan oleh pemkot.

NUSANTARA
Kamis, 20 Des 2012 13:12 WIB

penggusuran, DPRD, pontianak
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai