Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana kasus penyerangan warga Syiah Sampang Madura jilid 2 hari ini. Anggota tim pengacara pengungsi Syiah, Hertasning mengatakan ada delapan pelaku yang disidangkan dengan pelaku utama Rois Alhukama.
“Sejauh ini ya berjalan seperti biasa, prosedur itu ya tidak ada masalah, para terdakwa dipanggil meskipun hari ini ada gerakan massa sekitar 50 orang pendukung terdakwa Rois yang agak intimidatif tetapi saya kira itu biasa. Kami sih menganggap belum semuanya dihukum, tapi katakanlah delapan orang ini pantas dan memang menjadi aktor utama,” papar Hertasning.
Sebelumnya, pada Agustus lalu, Warga Syiah di Dusun Nankernang, Karanggayam, Sampang, diserang kelompok anti Syiah yang dipimpin Rois Alhukama. Dalam serangan itu, seorang pengikut Syiah tewas dan puluhan rumah dibakar. Akibat peristiwa itu, 400an warga Syiah mengungsi di GOR Sampang.
Sidang Kasus Penyerangan Syiah Digelar
Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana kasus penyerangan warga Syiah Sampang Madura jilid 2 hari ini. Anggota tim pengacara pengungsi Syiah, Hertasning mengatakan ada delapan pelaku yang disidangkan dengan pelaku utama Rois Alhukama.

NUSANTARA
Selasa, 04 Des 2012 18:11 WIB

syiah, sampang, jawa timur
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai