Bagikan:

Setahun Kosong, 158 Jabatan Kepala Sekolah di Pati Akhirnya Terisi

Setelah hampir setahun kosong, 158 jabatan kepala sekolah di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akhirnya terisi. Pengisian jabatan yang kosong itu bersamaan dengan pengukuhan 226 kepala sekolah lainnya, mulai dari tingkat SD, SMP, SMK, dan SMK, serta 71 penili

NUSANTARA

Jumat, 28 Des 2012 15:40 WIB

Author

Pas FM Pati

Kepala Sekolah di Pati

KBR68H, Pati- Setelah hampir setahun kosong, 158 jabatan kepala sekolah di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akhirnya terisi. Pengisian jabatan yang kosong itu bersamaan dengan pengukuhan 226  kepala sekolah lainnya, mulai dari tingkat SD, SMP, SMK, dan SMK, serta 71 penilik dan pengawas sekolah.

Posisi jabatan kepala sekolah di 158 sekolah di Pati sempat terkendala karena butuh proses yang panjang dan kajian yang cermat. Apalagi dalam pengisiannya harus mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 28 tahun 2010 dan Peraturan Bupati Pati Nomor 9 Tahun 2011. Sebab, jabatan kepala sekolah maksimal 12 tahun dan dengan catatan berprestasi amat baik.

Bupati Pati, Haryanto mengatakan, se-Jawa Tengah, Kabupaten  Pati yang terakhir melaksanakan Permendiknas, dalam pengangkatan Kepala Sekolah. Ini ditegaskan Haryanto, di hadapan 484 Kepala Sekolah, serta 71 Penilik dan Pengawas yang dikukuhkan di Pendopo Kabupaten Pati, hari ini.

“Meski demikian, saya berharap kepala sekolah yang tindak 2 sampai 3 bulan sudah purna tugas, agar dituntas sampai masa jabatannya (pensiun, red),” katanya.

Bupati Haryanto menambahkan, pengukuhan itu merupakan kebutuhan organisasi. Karena kekosongan jabatan berlarut-larut membuat organisasi tidak bisa bekerja.  Ia menegaskan, jabatan itu bukan hak, tapi penghargaan dari pemerintah. Sehingga baik buruknya pendidikan di Pati berada ditangan para guru.

“Untuk itu, tunjukkan profesionalisme. Karena saya akan tetap menghargai kepada yang berprestasi. Sesuai Permendiknas dan Perbup, kinerja yang baik tentu akan mendapat reward dan yang buruk kinerjanya tentu akan mendapatkan punishment,” ujar Haryanto.


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending