KBR68H, Ambon - Anggota DPD-RI asal Maluku, Jack Ospara melakukan mediasi dengan masyarakat pengungsi asal pulau Buru terkait persoalan tanah yang mereka tempati di Lembah Argo, desa Passo, kecamatan Baguala, kota Ambon. Dalam mediasi yang berlangsung di gereja Pengaharapan Passo, Jack Ospara menawarkan solusi dualisme kepemilikan tanah DATI tersebut.
Salah satu solusi yang akan di tempuh untuk menyelesaikan dualisme yang terjadi pada tanah di lokasi lembah Agro, desa Passo kecamatan Baguala, kota Ambon yakni pemerintah desa Passo sudah seharusnya menyatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah DATI Mati artinya keluarga Simauw tidak lagi menguasai tanah tersebut.
Ospara menegaskan tanah tersebut sudah harus diserahkan kepada Negara, dalam hal ini pemerintah yang menguasai dan mengelola tanah tersebut. Tanah tersebut selayaknya diberikan kepada pemerintah propinsi untuk menjadi hak milik masyarakat yang sudah hampir 10 tahun lebih telah menduduki lokasi lembah Agro tersebut.
Ia menghimbau kepada warga lembah Agro agar secepatnya menyurati secara resmi kepada pemerintah propinsi Maluku dengan melampirkan keterangan dari Raja Passo tentang tanah DATI yang sudah dilepas dari keluarga Simauw kepada negara dan keluarga Simauw sudah tidak bisa menguasai tanah tersebut. (Radio DMS)
Sumber: http://www.radiodms.com/index.php/informasi/1413-dpd-ri-mediasi-persoalan-tanah-dati-lembah-argo
Sengketa Tanah di Lembah Argo Dimediasi Anggota DPR RI
KBR68H, Ambon - Anggota DPD-RI asal Maluku, Jack Ospara melakukan mediasi dengan masyarakat pengungsi asal pulau Buru terkait persoalan tanah yang mereka tempati di Lembah Argo, desa Passo, kecamatan Baguala, kota Ambon.

NUSANTARA
Selasa, 25 Des 2012 09:47 WIB

sengketa tanah, lembah argo
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai