Bagikan:

Sejumlah Kepala Desa di Rembang Masuk Parpol

Sejumlah Kepala Desa di Rembang Masuk Parpol

NUSANTARA

Senin, 10 Des 2012 14:30 WIB

Author

Radio R2B

Kepala Desa, Parpol

KBR68H, Rembang – Sejumlah kepala desa di Rembang diduga nekat menjadi pengurus partai politik. Padahal keikutsertaan mereka di parpol sudah dilarang dalam peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa.


Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang Budi Handayani menjelaskan ketika tahapan verifikasi partai politik, sempat mengetahui ada 3 orang kepala desa masuk sebagai pengurus partai. Ia mengaku tak bisa berbuat banyak, karena untuk memberikan sanksi bukan ranah KPU, melainkan wewenang pemerintah kabupaten Rembang.


Sementara itu, Ketua Paguyuban Kepala Desa se-Kabupaten Rembang yang tergabung dalam Guyup Rukun Petinggi Dampo Awang, Wasiman menganggap larangan tersebut kurang tepat.


Ia beralasan presiden, gubernur dan bupati adalah jabatan politik. “Mereka banyak merangkap menjadi pengurus partai, tetapi kenapa kalau kades sama sama menyandang jabatan politik, justru tidak boleh?” tegas Wasiman. 


Wasiman mengakui beberapa kepala desa terjun ke politik, mulai dari simpatisan hingga pengurus aktif. Namun menurut dia, tindakan itu lebih untuk menyalurkan hasrat dan tidak berdampak pada kepemimpinan di desa, termasuk saat melayani masyarakat. “Belum pernah muncul keluhan hambatan, lantaran kades membeda bedakan berdasarkan pandangan politik,” tambah Wasiman. 


Pendapat berbeda diutarakan Anggota Panitia Pengawas Kecamatan Bulu, Makruf. Menurut dia, mestinya kepala desa mematuhi regulasi peraturan pemerintah. “Kalau kades steril dari aktivitas kepartaian, diharapkan bertindak netral dan fokus melayani warga. Rawan sekali terjadi gesekan kepentingan, terutama ketika menjelang pemilihan umum. Bagaimanapun Parpol suka menggandeng kades, karena punya pendukung fanatik yang bisa diarahkan,” tegas Makruf. 


Makruf menambahkan sejumlah daerah lain, pemerintah setempat cukup tegas menjalankan ketentuan. Kepala Desa yang merangkap pengurus partai politik, diminta memilih: tetap sebagai kepala desa, dengan melepas jabatan partai atau bertahan di partai politik, kemudian mundur dari posisi Kades. (Radio R2B)



Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending