Bagikan:

Potong Bambu, Dua Warga Tegalrejo Diadili

Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang, Jawa Tengah kembali menggelar sidang lanjutan pembacaan esepsi kasus pemotongan dua bambu dengan terdakwa dua warga Tegalrejo, Budi dan Munir.

NUSANTARA

Selasa, 18 Des 2012 15:49 WIB

potong bambu, pengadilan, magelang

Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang, Jawa Tengah  kembali menggelar sidang   lanjutan pembacaan esepsi kasus  pemotongan dua bambu dengan terdakwa dua warga Tegalrejo, Budi dan Munir.

Hakim menolak semua esepsi yang diajukan oleh terdakwa. Putusan hakim tersebut  dinilai sangat memberatkan terdakwa mengingat meeka  hanya  dimintai tolong oleh warga setempat untuk menebang bambu yang mengenai atap rumah. Hakim memutuskan tetap melanjutkan persidangan.

Kedua terdakwa telah ditahan 20 hari lebih. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Keputusan ini membuat persidangan berakhir ricuh. Warga Tegalrejo meminta hakim tak melanjutkan kasus ini dan membebaskan kedua terdakwa. Mereka melampiaskan kekesalan dengan berteriak dan memaki hakim serta jaksa.

Tak hanya itu, warga juga menantang hakim berkelahi. Mereka pelemparan  poster dan spanduk  dari papan kayu ke halaman kantor pengadilan negeri.

Sementara itu, Ratusan warga  Tegalrejo lainnya menggelar aksi jalan kaki ke kantor pengadilan negeri Kabupaten Magelang sambil membawa puluhan potong bambu. Mereka meletakkan bambu di depan pengadilan negeri sebagai ganti rugi atas bambu yang dipotong dua terdakwa.

Kasus ini mencuat saat kedua terdakwa Budi  Hermawan dan juga Misbachul Munir  melakukan pemotongan dua batang bambu yang  menimpa sebuah rumah dan mengganggu jalan dusun Tampingan 7 April lalu. Namun tindakan tersebut dilaporkan ke polisi sebagai tindakan merusak barang atau benda milik orang lain.

Sumber: http://newsmerapiindah.wordpress.com/berita/

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending