KBR68H, Jakarta - Sepanjang tahun ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP memecat 31 ketua dan anggota KPU serta Panwaslu Provinsi, Kabupaten/Kota. Mereka dipecat karena melanggar kode etik.
Ketua DKPP Jimly Asshidiqie mengatakan salah satu yang dipecat tersebut adalah Ketua KPU Kabupaten Puncak, Nas Labene. Ia dipecat karena terbukti curang saat mencalonkan diri kala ikut seleksi anggota KPU setempat.
“Jadi di kabupaten lain dia caleg 2009, lalu kemudian kalah tidak terpilih. Kemudian dia mengajukan diri menjadi anggota KPU di Kabupaten yang lain, menggunakan KTP baru, seolah-olah dia pindah. Dan terpilih. Bukan hanya jadi anggota, tapi juga jadi ketua. Dan dokumen pencalonan dia dari parpol itu ada.” tegas Jimly.
Nas Labene dipecat DKPP November lalu. Hingga kini KPU Papua belum menunjuk penggantinya. Akibatnya pelaksanaan pilkada di Kabupaten tersebut tertunda. (Sutami)
Posisi Ketua KPU Kabupaten Puncak Masih Kosong
Sepanjang tahun ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP memecat 31 ketua dan anggota KPU serta Panwaslu Provinsi, Kabupaten/Kota. Mereka dipecat karena melanggar kode etik. Ketua DKPP Jimly Asshidiqie mengatakan salah satu yang dipecat te

NUSANTARA
Kamis, 27 Des 2012 12:12 WIB

KPU Kabupaten Puncak
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai