KBR68H, Pati - Polres Pati telah menetapkan seorang lelaki , sebagai tersangka pengunggah status penistaan terhadap agama tertentu dijejaring sosial. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan digang masuk Kelurahan Parenggan Kecamatan Pati, dekat Makam KH Makdum.
Seorang lelaki yang telah ditetapkan sebagai tersangka pengunggah status penistaan agama dijejaring sosial itu, berinisial MR alias Frans Johan berusia 23 tahun. Polisi menangkap MR yang warga Desa Karanganyar Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak itu, Sabtu sore lalu, 22 Desember 2012. Untuk keperluan penyidikan, tersangka MR saat ini ditahan di ruang tahanan Mapolres Pati.
Kapolres Pati, Bernard Sibarani, usai bertemu dengan pimpinan ormas keagamaan, dan Direktur KSH Pati, berharap dengan terbongkarnya tersangka pengunggah status provokatif itu masyarakat tidak terpancing.
“Ya masyarakat jangan terpancing, dan kalau terjadi hal-hal seperti ini dikemudian hari untuk melaporkan ke Polisi. Harapan saya kasus ini, cukup disini saja. Dan masyarakat tetap tenang, silahkan untuk yang akan merayakan natal dan tahun baru, dan kondisi Pati tetap kondusif terus,” jelasnya.
Wakil Ketua Tanfidziyah PC NU Kabupaten Pati Abdul Karim mengatakan, meski polisi telah menangkap tersangkanya, namun dalam kontek keyakinan harus tetap mewaspadai faktor determinan tertentu, yang dapat dimunculkan sewaktu-waktu.
"Jadi kita harus tetap mewaspadai, dan mewaspadai sebuah persoalan-persoalan yang mendasar, apakah benar Rokisun dengan sadar lahir batin itu, sampai rela mengungkapkan kata-kata seperti itu, apalagi itu didalam sebuah akun yang dampaknya luar biasa. Itu yang menjadi pertanyaan teman-teman. Dan tidak semudah itu menyampaikan kepada umat,” katanya.
Wakil Ketua Dewan Paroki Pati, Domisius Proyono mengaku lega, dengan tertangkapnya pelaku pengunggah status yang kata-katanya provokatif. Sehingga jika tidak segera ditangani secara serius akan mengakibatkan perpecahan warga Pati.
“Mudah-mudahan dengan situasi demikian, atas kerja Polres Pati ini, semua umat di Kabupaten Pati dapat menyadari, bahwa hal itu bukan dalam rangka memecah belah umat beragama. Tapi itu kepentingan individu karena cinta segitiga. Walau cinta segitia, karena yang dipakai sesuatu yang sensitif sekali, kalau tidak segera diatasi dapat menimbulkan gejolak yang besar di Pati,” ujarnya. (Radio Pas FM)
Sumber:http://www.pasfmpati.com/101/index.php?option=com_content&view=article&id=4019:polres-pati-tetapkan-seorang-tersangka-pengunggah-penistaan-agama-dijejaring-sosial&catid=1:latest-news
Polres Pati Tetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama
KBR68H, Pati - Polres Pati telah menetapkan seorang lelaki , sebagai tersangka pengunggah status penistaan terhadap agama tertentu dijejaring sosial.

NUSANTARA
Selasa, 25 Des 2012 08:50 WIB

penistaan agama
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai