Bagikan:

Polisi Masih Pelajari Kasus Bupati Garut

KBR68H,Jakarta

NUSANTARA

Kamis, 06 Des 2012 07:59 WIB

Author

Sasmito

bupati garut, aceng, polisi

KBR68H,Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih mempelajari unsur pidana Bupati Garut Aceng Fikri. Menurut Juru Bicara Mabes Polri Boy Rafli Amar, sampai saat ini penyidik masih mempelajari laporan dari Fani Oktora, bekas istri Bupati Garut. Aceng dilaporkan Fani ke Mabes Polri karena dianggap telah melakukan sejumlah tindak pidana antara lain penipuan, fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan. Fani dicerai Aceng hanya empat hari setelah mereka menikah.

“Jadi setelah dibuatkan laporan polisi,terkait dengan dugaaan pelanggaran hukum yang dilaporkan saudari fanny.Sedangkan beberapa beberapa pasal yang tercatat dalam proses pemeriksaan awal terkait dengan tindakan pencemaran nama baik,perbuatan tidak menyenangkan dan dugaan tindak pidana terkait dugaan penipuan. Jadi masing-masing terkait dengan pasal 310 kuhp, pasal 335 kuhp dan pasal 378 kuhp,”jelas Boy Rafli

Boy menambahkan, sebelum melapor ke Bareskrim, saat Fani sempat berkonsultasi dengan unit khusus perempuan dan anak. Namun begitu Fani tetap berkeras untuk membuat laporan ke Polisi. Fanny kemudian akhirnya diarahkan ke sentra pelayanan kepolisian Bareskrim.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending