KBR68H, Medan - Tim penyidik Subdit III Tipikor Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumut telah melimpahkan berkas perkara Suweno, tersangka korupsi di Biro Umum Pemprov Sumatera Utara ke Kejaksaan Negeri Medan. Namun pihak Direktorat Reskrimsus Polda Sumut tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan sejak awal penetapan tersangka hingga proses pemberkasan ke kejaksaan.
"Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan," kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho kepada Starberita saat ditemui di Mapolda Sumut, Selasa (11/12) sore.
Ditanya kenapa tidak dilakukan penahanan oleh pihak penyidik, Sadono menyebutkan bahwa penahanan dilakukan kalau diperlukan.
"Karena dia (Suweno) memang kooperatif, dan ini penyertaan dari keterangan-keterangan dia sebelumnya. Kalau sama Kejari ditahan, silahkan saja dan tidak ada masalah," jawabnya.
Disinggung untuk satu tersangka lagi berikutnya yang merupakan seorang perempuan berumur, Sadono mengatakan saat ini masih dalam proses pemberkasan.
"Setelah berkas Suweno P21 (dinyatakan lengkap), maka dilanjutkan dengan tersangka yang berikutnya," ucap Sadono.
Menurutnya, dalam kasus ini ada tiga gelombang, dan ini gelombang kedua.
"Untuk gelombang pertama berkas tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke jaksa dan tinggal persidangannya saja. Kemudian, nanti ada gelombang berikutnya setelah kedua tersangka ini," bebernya.
Ditanya lagi terkait tersangka gelombang berikutnya, Sadono mengatakan bahwa itu masih menunggu waktu yang pas dan bukti-bukti yang kuat.
Disinggung lagi kemungkinan besar tersangka berikutnya adalah RP seorang pegawai di Pemprov, Sadono belum berani memastikannya.
"Kebetulannya saat ini Kasubdit III Tipikor sedang berada di Jakarta meminta keterangan saksi ahli terkait kasus ini. Namun yang jelas, setelah ini akan ada tahap ketiga atau tersangka berikutnya. Intinya, kasus-kasus korupsi yang saat ini dalam proses penyidikan harus segera tuntas," tukasnya.
Sebelumnya Sadono mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Biro Umum Pemprovsu yang merugikan negara sebesar Rp13 miliar.
"Tersangka baru sudah ditetapkan penyidik, yakni seorang perempuan yang umurnya sudah tua, tapi saya lupa namanya. Perempuan tersebut merupakan stafnya tersangka Aminuddin saat menjabat Bendahara Biro Umum Pemprovsu," kata Sadono pada Selasa lalu.
Menurut Sadono, Suweno (tersangka sebelumnya) dan perempuan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan oleh penyidik. Hal ini dikarenakan tersangka koperatif kapan akan dipanggil penyidik tetap datang, dan juga karena kondisi kesehatannya kurang baik, makanya tidak dilakukan penahanan lantaran sudah tua.
"Kedua tersangka ini hanya sedikit ikut mencicipi korupsi uang negara. Berbeda dengan Aminuddin dan Neman Sitepu, yang lumayan banyak menikmati uang negara untuk memperkaya diri sendiri. Dan yang paling banyak melakukan korupsi almarhum H Ansari Siregar (bekas kepala Biro Umum)," ujar Sadono.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi di Biro Umum Pemprov, dua diantaranya telah ditahan yakni Aminuddin dan Neman Sitepu namun satu lagi masih berkeliaran yakni Suweno, PNS di Biro Umum Pemprov. (Radio Star News)
Sumber:http://www.starberita.com/index.php?option=com_content&view=article&id=81306:-polda-sumut-tidak-lakukan-penahanan-satu-tersangka-biro-umum-&catid=37:medan&Itemid=457