KBR68H, Sentani – Sebanyak 70 persen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura, Papua mangkir di hari pertama masuk kerja, pada 28 Desember.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura Edison Muabuay mengatakan akan memanggil seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau kepala dinas. Kepala SKPD harus memberi sanksi kepada PNS yang mangkir masuk kerja. Sanksi berupa pemotongan uang makan.
Edison Muabuay mengaku tidak mengetahui penyebab pegawai tersebut
mangkir. Akibat hal itu sejumlah pelayanan masyarakat terganggu.
"Pada
apel pagi, jumlahnya turun drastis. Kita tidak tahu masalahnya apa,
pengaruhnya dimana. Apa karena besok hari Sabtu atau istilahnya hari
kejepit, lalu tidak masuk," kata Edison.
Dalam apel Jumat pagi, jumlah PNS yang hadir kurang dari 30 persen dari total pegawai PNS Kabupaten Jayapura yang mencapai empat ribu lebih.
PNS mendapat jatah hari libur panjang karena Hari Raya Natal. Libur dimulai 22 Desember, dan masuk kembali hari Jumat, 28 Desember.