Bagikan:

Perda Rokok di Pontianak Belum Berjalan Maksimal

Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, yang dikeluarkan beberapa waktu lalu belum berjalan maksimal. Dalam Perda Nomor 10 tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok terdapat tujuh kawasan yang ditetapkan beba

NUSANTARA

Jumat, 28 Des 2012 10:52 WIB

Author

Radio Volare

Perda Rokok di Pontianak

KBR68H, Pontianak- Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, yang dikeluarkan beberapa waktu lalu belum berjalan maksimal. Dalam Perda Nomor 10 tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok terdapat tujuh kawasan yang ditetapkan bebas asap rokok antara lain kawasan perkantoran, sekolah dan tempat umum.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberantasan di Dinas Kesehatan Kota Pontianak Saptiko mengatakan, hasil evaluasi di sejumlah kawasan menunjukkan Perda itu sudah diterapkan, khususnya untuk melindungi mereka yang tidak merokok atau perokok pasif.

Selanjutnya pada 2013 Dinas Kesehatan Kota Pontianak akan mencoba menerapkan sanksi dari Perda tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan perda pemerintah, yang nantinya akan melibatkan pelajar untuk mensosialisasikan bahaya merokok bagi kesehatan.

Saptiko menambahkan dalam kegiatan tersebut Dinas Kesehatan Kota juga memberikan penghargaan kepada tempat penginapan, sekolah serta tempat perbelajaan yang telah menerapkan Perda rokok.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending