KBR68H, Pontianak- Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, yang dikeluarkan beberapa waktu lalu belum berjalan maksimal. Dalam Perda Nomor 10 tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok terdapat tujuh kawasan yang ditetapkan bebas asap rokok antara lain kawasan perkantoran, sekolah dan tempat umum.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberantasan di Dinas Kesehatan Kota Pontianak Saptiko mengatakan, hasil evaluasi di sejumlah kawasan menunjukkan Perda itu sudah diterapkan, khususnya untuk melindungi mereka yang tidak merokok atau perokok pasif.
Selanjutnya pada 2013 Dinas Kesehatan Kota Pontianak akan mencoba menerapkan sanksi dari Perda tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan perda pemerintah, yang nantinya akan melibatkan pelajar untuk mensosialisasikan bahaya merokok bagi kesehatan.
Saptiko menambahkan dalam kegiatan tersebut Dinas Kesehatan Kota juga memberikan penghargaan kepada tempat penginapan, sekolah serta tempat perbelajaan yang telah menerapkan Perda rokok.
Perda Rokok di Pontianak Belum Berjalan Maksimal
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, yang dikeluarkan beberapa waktu lalu belum berjalan maksimal. Dalam Perda Nomor 10 tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok terdapat tujuh kawasan yang ditetapkan beba

NUSANTARA
Jumat, 28 Des 2012 10:52 WIB

Perda Rokok di Pontianak
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai