Bagikan:

Perda Perlindungan Tanah Ulayat Baduy Belum Berjalan

KBR68H, Yogyakarta - Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak, Banten Nomor 32 Tahun 2001 tentang Perlindungan Tanah Ulayat Baduy belum berjalan sebagaimana mestinya.

NUSANTARA

Rabu, 05 Des 2012 12:35 WIB

Author

Radio Unisi

perda, tanah ulayat, baduy

KBR68H, Yogyakarta - Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak, Banten Nomor 32 Tahun 2001 tentang Perlindungan Tanah Ulayat Baduy belum berjalan sebagaimana mestinya. Karena masih banyak pelanggaran yang dilakukan masyarakat luar Baduy. Di samping itu, sosialisasi Perda tersebut juga belum diketahui oleh masyarakat luar Baduy.

Demikian disampaikan Syukri Batubara saat mempertahankan disertasinya yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat : Studi Mengenai Pelaksanaan Perda Nomor 32 Tahun 2001 Tentang Perlindungan Atas Hak Ulayat Masyarakat Baduy” dalam ujian terbuka promosi doktor program pascasarjana FH UII, di kampus UII Cik Ditiro.

Kata dia, hingga kini kehidupan mereka amat bersahaja dan tetap kuat memegang teguh adat istiadat secara turun temurun dari nenek moyang mereka dan tidak ada perubahan yang mendasar. Syukri yang kini menjabat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI berhasil menyelesaikan pendidikannya pada program doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum (FH) UII dengan predikat sangat memuaskan.

Syukri Batubara menjadi lulusan S-3 hukum UII yang ke-30 dan sebagai lulusan ke-41 dari semua program doktor yang ada di UII. Dengan kelulusan ini UII kembali melahirkan seorang pakar hukum baru di bidang sosiologi hukum yang secara khusus memiliki keahlian terhadap dinamika hukum adat di Indonesia. (Radio Unisi)

Sumber:http://unisifm.com/news/lulus-doktor-usai-teliti-hak-ulayat-masyarakat-baduy


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending