Bagikan:

Perda Perlindungan Lahan Pertanian NTB Segera Lahir

Peraturan Daerah (Perda) terkait perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di NTB segera lahir. Wakil Gubernur NTB Badrul Munir kemarin telah menyerahkan draf raperda tersebut dalam rapat paripurna DPRD NTB. Selain raperda tentang perlindungan la

NUSANTARA

Kamis, 27 Des 2012 17:52 WIB

Perda Perlindungan Lahan Pertanian NTB

KBR68H, Mataram- Peraturan Daerah (Perda) terkait perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di NTB segera lahir. Wakil Gubernur NTB Badrul Munir kemarin telah  menyerahkan draf raperda tersebut dalam rapat paripurna DPRD NTB. Selain raperda tentang perlindungan lahan, pemda juga menyerahkan draf raperda terkait retribusi pelayanan tera ulang.

Badrul Munir mengatakan, aturan terkait perlindungan lahan pertanian ini dilaksanakan melalui mekanisme pemberian insentif kepada petani serta menerapkan disinsentif  kepada pihak yang melakukan alih fungsi lahan pertanian. Ia menjelaskan,  tren pengalihan sawah ke non sawah di NTB dalam kurun waktu lima tahun terakhir sebesar dua ribuan hektar.

“Raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan ini dimaksudkan untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan. Untuk kondisi di Nusa Tenggara Barat, tren pengalihan sawah ke non sawah dalam kurun waktu lima tahun terakhir sebesar 0,88 persen atau seluas 2.110 hektar atau rata-rata 422 hektar per tahun,” kata Badrul Munir.
 
Badrul Munir mengatakan, meski banyak pengalihan fungsi sawah ke non sawah, namun program pencetakan sawah baru tetap dilakukan. Ia mengklaim, dalam lima tahun terakhir telah dicetak 8.700 hektar lebih sawah baru atau rata-rata pertahun sebanyak 1.740 hektar. Raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan NTB terdiri dari 21 bab serta 54 pasal. Raperda ini segera dibahas oleh DPRD NTB.


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending