KBR68H, Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda senilai Rp 200 juta kepada penyuap hakim, Shiokawa Toshio. Warga Jepang yang merupakan Presiden Direktur PT Onamba Indonesia ini terbukti menyuap Hakim Adhoc Pengadilan Hubungan Industrial Imas Dianasari. Vonis ini lebih ringan empat tahun dari tuntutan jaksa. Atas vonis ini, kuasa hukum terdakwa, Luhut Pangaribuan menyatakan pikir-pikir.
"Tapi memang sebagai Presdir jalur administrasi dengan orang bepergian yang keluar kemudian ada pengeluaran uang itu semua harus ditanda-tangan. Semua harus ditanda-tangan. Nah itu yang saya katakan tadi itu formil ya, materiil ya. Jadi hukum pidana kita harus kebenaran materiil ya. Oleh karena itu, maka dia harus dilepaskan dari tuntutan pidana," jelasnya di Pengadilan Tipikor, jalan RE. Martadinata, Bandung.
Luhut Pangaribuan menuding tiga pihak yang bersalah dalam kasus ini adalah Manajer Personalia PT Onamba Indonesia Odih Djuanda, Hakim Adhoc PHI Imas Dianasari dan panitera Ike Wijayanto. Shiokawa Toshio dianggap bertanggung jawab atas suap ratusan juta rupiah terhadap Imas Dianasari. Suap ini dalam kasus di Pengadilan PHI saat bersengketa dengan buruh.
Penyuap Hakim Divonis Tiga Tahun Penjara
KBR68H, Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda senilai Rp 200 juta kepada penyuap hakim, Shiokawa Toshio

NUSANTARA
Selasa, 04 Des 2012 16:13 WIB

penyuap hakim, imas
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai