Bagikan:

Pengusaha Diminta Laksanakan UMK Kota Medan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan meminta para pengusaha untuk menindaklanjuti keputusan Upah Minimum Kota (UMK) yang telah ditandatangani Walikota Medan Rahudman Harahap. UMK Medan sebesar Rp 1.650 juta atau naik sebesar Rp 360 ribu dari t

NUSANTARA

Kamis, 20 Des 2012 11:16 WIB

umk, medan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan meminta para pengusaha untuk menindaklanjuti keputusan Upah Minimum Kota (UMK) yang telah ditandatangani Walikota Medan Rahudman Harahap. UMK Medan sebesar Rp 1.650 juta atau naik sebesar Rp 360 ribu dari tahun lalu.

Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah mengatakan, UMK ini menjadi kado istimewa bagi buruh Kota Medan. Yang terpenting, ini harus ditindaklanjuti. Jangan seperti tahun 2012, dimana banyak pengusaha tidak menjalankannya," ungkapnya.
 
Bahrum berharap, dengan naiknya UMK itu tidak ada lagi permasalahan buruh di tahun depan.. "Dengan dijalankannya UMK 2013 ini, permasalahan buruh bisa diminimalisir," tambahnya.

Anggota DPRD dari Dapil V ini menyarankan agar buruh juga proaktif menyampaikan permasalahan yang ada kepada dinas terkait atau DPRD, agar permasalahan yang ada bisa ditindaklanjuti dan diselesaikan.

Sumber: http://www.starberita.com/index.php?option=com_content&view=article&id=82270:pengusaha-harus-tindaklanjuti-umk&catid=37:medan&Itemid=457

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending