Pemberhentian Bupati Garut, Jawa Barat Aceng Fikri dinilai tidak perlu melalui tahapan berbelit-belit di tingkat rapat Pansus DPRD setempat.
Pengamat Otonomi Daerah LIPI Siti Zuhro mengatakan, pemecatan Aceng bisa langsung diusulkan Presiden SBY. Kata Zuhro, UU tentang pemberhentian kepala daerah menjelaskan Presiden punya wewenang untuk memberhentikan kepala daerah jika melakukan kesalahan fatal. Menurut Zuhro, pelanggaran yang dilakukan Aceng termasuk salah satu yang sangat fatal.
“Disanding dengan pelanggaran korupsi yang cukup besar itu memang tidak tercantum secara eksplisit. Tapi ini tidak kalah krusialnya ya. Karena disaat kita menegakan hukum, keadilan kita secara nasional. Tidak hanya korupsi, tapi juga etika moral ya yang memang dirasakan sangat merosot belakangan ini. Memang ini saat yang tepat ya siapa saja yang melanggar etika moral itu akan mendapatkan penalti,” kata Siti.
Kemarin ratusan orang dari beragam kalangan di Garut berunjuk rasa. Mereka menuntut Bupati Garut Aceng Fikri segera mundur dari jabatannya. Mereka menilai, Aceng tidak pantas menjabat kepala daerah setelah merusak citra Garut akibat skandal nikah sirinya. Mereka menilai Bupati Aceng telah melecehkan martabat perempuan dengan menikahi seorang gadis dan empat hari kemudian menceraikan sang istri.
Pengamat: Presiden Punya Wewenang Usulkan Pemecatan Aceng Fikri
Pemberhentian Bupati Garut, Jawa Barat Aceng Fikri dinilai tidak perlu melalui tahapan berbelit-belit di tingkat rapat Pansus DPRD setempat.

NUSANTARA
Rabu, 05 Des 2012 11:23 WIB

bupati garut, mendagri
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai