orum Kerjasama LSM Papua menilai penerapan Undang-undang Terorisme di Papua justru akan memperburuk kondisi di sana. Ini menyusul rencana Kepolisian Indonesia menerapkan Undang-undang Terorisme untuk menjerat pelaku kekerasan di Papua.
Sekretaris Eksekutif Forum Kerjasama LSM Papua Septer Manufandu menilai seharusnya penanganan masalah di Papua lewat jalur dialog.
“Pemerintah bertanggung jawab untuk duduk bersama dengan warga negaranya yang ada di Papua untuk mencari solusi terbaik, bukan kemudian kemudian menggunakan alat-alat negara yang tidak proposional di tempat yang tidak benar yang kemudian melahirkan persoalan baru. Menurut saya ada suatu hal yang krusial yang berkaitan dengan stigma separatis itu. Pelabelan separatis ini, ini kan yang menjadi dasar justifikasi konflik-konflik ini berlangsung gitu. Perbedaan pandangan ini baik yang kemudian melahirkan ketidakpercayaan akibat stigma separatis itu,” ungkap Septer.
Kepolisian belum pernah menerapkan pasal terorisme terhadap pelaku aksi kekerasan di Tanah Papua. Namun dua hari lalu, Markas Besar Kepolisian Indonesia mengancam menerapkan pasal terorisme terhadap pelaku kekerasan di Papua.
Penerapan UU Terorisme di Papua Perkeruh Suasana
Forum Kerjasama LSM Papua menilai penerapan Undang-undang Terorisme di Papua justru akan memperburuk kondisi di sana. Ini menyusul rencana Kepolisian Indonesia menerapkan Undang-undang Terorisme untuk menjerat pelaku kekerasan di Papua.

NUSANTARA
Jumat, 21 Des 2012 08:54 WIB

uu terorisme, papua
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai