Bagikan:

Pemprov Sulut Ingatkan Perusahaan untuk Bayar THR

KBR68H, Manado - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara meminta perusahaan di daerah ini membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan mereka paling lambat 2 minggu sebelum hari raya.

NUSANTARA

Jumat, 07 Des 2012 15:40 WIB

Author

Radio Montini

THR, Natal

KBR68H, Manado - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara meminta perusahaan di daerah ini membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan mereka paling lambat 2 minggu sebelum hari raya.

Wakil Gubernur Sulawesi Utara Djouhari Kansil mengatakan perusahaan tidak boleh mengabaikan hak karyawan untuk memperoleh tunjangan hari raya (THR).

“Itukan kewajiban dari pada perusahaan dan merupakan hak dari pekerja, untuk itu diminta dibayarkan sebelum hari raya, dan dibayar sesuai dengan upahnya itu,”ujar Kansil.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengancam bakal memberikan sanksi tegas pada perusahaan yang tidak membayar THR.

Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Djouhari Kansil menambahkan, pembayaran Tunjangan Hari Raya harus dilakukan pada semua pekerja termasuk perkerja alih daya (outsourcing). Selain itu pembayarannya pun harus adil dan layak sesuai peraturan ketenagakerjaan. (Radio Montini)

Sumber: http://radiomontini.blogspot.com/

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending