KBR68H, Manado - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara meminta perusahaan di daerah ini membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan mereka paling lambat 2 minggu sebelum hari raya.
Wakil Gubernur Sulawesi Utara Djouhari Kansil mengatakan perusahaan tidak boleh mengabaikan hak karyawan untuk memperoleh tunjangan hari raya (THR).
“Itukan kewajiban dari pada perusahaan dan merupakan hak dari pekerja, untuk itu diminta dibayarkan sebelum hari raya, dan dibayar sesuai dengan upahnya itu,”ujar Kansil.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengancam bakal memberikan sanksi tegas pada perusahaan yang tidak membayar THR.
Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Djouhari Kansil menambahkan, pembayaran Tunjangan Hari Raya harus dilakukan pada semua pekerja termasuk perkerja alih daya (outsourcing). Selain itu pembayarannya pun harus adil dan layak sesuai peraturan ketenagakerjaan. (Radio Montini)
Sumber: http://radiomontini.blogspot.com/
Pemprov Sulut Ingatkan Perusahaan untuk Bayar THR
KBR68H, Manado - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara meminta perusahaan di daerah ini membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan mereka paling lambat 2 minggu sebelum hari raya.

NUSANTARA
Jumat, 07 Des 2012 15:40 WIB

THR, Natal
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai