KBR68H, Sentani - Pemerintah propinsi Papua menyambut baik rencana Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri –Permendagri tentang pengelolaan dana Otonomi Khusus Papua.
Penjabat Gubernur Papua, Constan Karma mengatakan, Pemprov Papua mendukung dan siap membantu kemendagri untuk pembuatan Permendagri tersebut. Karena menurutnya, secara teknis tidak ada masalah jika permendagri itu untuk lebih baik.
“Boleh-boleh saja kalo mau buat dia lebih tekhnis boleh. Mungkin para ahli bisa membuatnnya lebih baik ya. Itukan kan bermanfaat kalau sesuatu yang lebih detail kita masuk ngaturnya kan lebih baik. (Takutnya ada intervensi pemerintah pusat?) Bisa aja kan, mungkin dilihat orang lain bahwa belum mencapai apa yang rakyat mau. Katakanlah, belum mencapai kesejahteraan masyarakat itu kan, sehingga mereka mau intervensi,” tutur Constan Karma.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menggelar evaluasi pengelolaan dana Otsus Papua. Dari hasil evaluasi terlihat penyaluran dana Otsus tidak maksimal, karena tidak ada payung hukumnya. DPR Papua mengklaim pada 2007 lalu telah menetapkan Peraturan Daerah Khusus pengelolaan dana otsus. Tapi perdasus itu tidak digunakan. Yang digunakan sampai saat ini justru Peraturan Gubernur no 2 tahun 2007. Pergub ini dinilai tidak efektif sehingga Kemendagri berencana mengeluarkan Permendagri pengelolaan dana Otsus pada Januari mendatang. (Andi Iriani)
Pemprov Papua Dukung Permendagri Tentang Dana Otsus
Pemerintah propinsi Papua menyambut baik rencana Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri

NUSANTARA
Senin, 31 Des 2012 15:31 WIB

Dana Otsus Papua
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai