KBR68H, Manado- Pemerintah Kota Manado, Sulawesi Utara, mendesak perusahaan yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Natal segera menuntaskan pembayaran THR itu dalam pekan ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Manado Atto Bulo mengatakan sesuai aturan, THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum perayaan Natal. Ia mengancam bakal memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya karyawan mereka.
“Mengacu kepada peraturan menteri tenaga kerja nomor 4 tahun 94 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja di seluruh Indonesia ini sudah menjadi kewajiban daripada setiap pengusaha menunaikan kewajibannya memberikan tunjangan bagi karyawannya. Kalau ada perusahan-perusahan yang belum membayarkan atau belum sempat membayarkan kami menghimbau supaya segera dibayarkan,” tegas Atto Bulo.
Atto Bulo menambahkan pembayaran THR natal dapat dilakukan dengan menghitung waktu kerja karyawan yaitu pekerja minimal satu tahun mendapatkan satu bulan tunjangan sebesar gaji pokok, sedangkan untuk pekerja dibawah 3 bulan pemberian THR dapat disesuaikan.
Ia meminta pekerja yang belum mendapatkan tunjangan hari raya segera melaporkan hal tersebut ke dinas tenaga kerja.
Pemkot Manado Minta Pengusaha Bayatr THR Natal Pekan Ini
Pemerintah Kota Manado, Sulawesi Utara, mendesak perusahaan yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Natal segera menuntaskan pembayaran THR itu dalam pekan ini. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Manado Atto Bulo mengatakan sesuai

NUSANTARA
Selasa, 18 Des 2012 17:33 WIB

THR Natal
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai