Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) meminta Pemkab Mojokerto menertibkan galian C (sirtu) ilegal yang semakin marak.
Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto, Tri Mulyanto mengatakan, pertemuan antar Pemkab dengan Komnas HAM beberapa waktu lalu, menghasilkan rekomendasi, diantaranya dari instansi, lembaga dan institusi terkait pertambangan diminta untuk bergerak menertibkan masalah galian.
''Mereka diminta pemberantasan galian C (sirtu) illegal ditindak tegas dengan koordinasi, semua pihak untuk bergerak, baik dari sisi kebijakan pemerintah daerah (pemda), penegakan peraturan daerah (perda) maupun penegakan hukum KUHP dan Undang- undang,” ungkap Tri.
Kata Tri Mulyanto, ada beberapa lembaga dan Instansi yang diminta Komnas Ham Menyelesikan masalah ini, diantaranya kantor lingkungan hidup (KLH), Dinas Pengairan, satpol PP dan Polres. Untuk KLH, kata Tri, menyangkut penegakan aturan Undang-undang lingkungan hidup.
Dampak dari pertambangan ilegal itu telah menyebabkan kerusakan lingkungn yang semakin parah.. Salah satunya galian C illegal di Desa Pandanarum, Kecamatan Pacet. Satpol PP juga telah menyampaikan dugaan pelanggaran pidana aktivitas pertambangan liar sebanyak 36 titik lokasi galian kepada kepolisian.
Asli: http://www.majamojokerto.com/headline/1602/Komnas-Ham-Minta--Pemkab-Mojokerto-Tertibkan-Galian-C
Pemkab Mojokerto Diminta Tertibkan Galian C
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) meminta Pemkab Mojokerto menertibkan galian C (sirtu) ilegal yang semakin marak.

NUSANTARA
Selasa, 18 Des 2012 10:14 WIB

galian c, mojokerto, tertibkan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai