Bagikan:

Pemdes di Pati Inginkan Pengalihan Sebidang Tanah Negara

Tanah negara seluas 150 meter persegi di Desa Karaban, Kecamatan Gabus, rencananya akan segera dimintakan sebagai tanah milik Pemerintah Desa setempat. Hanya saja, saat ini anggaran desa masih terserap untuk peningkatan sarana dan prasarana. Sehingga ang

NUSANTARA

Kamis, 27 Des 2012 14:04 WIB

Author

Pas FM Pati

Pati, Tanah Negara

KBR68H, Pati -  Tanah negara seluas 150 meter persegi  di Desa Karaban, Kecamatan Gabus, rencananya akan segera dimintakan sebagai tanah milik Pemerintah Desa setempat. Hanya saja, saat ini anggaran desa masih terserap untuk peningkatan sarana dan prasarana. Sehingga anggaran untuk pengalihan tanah negara sebagai aset desa masih tertunda.
 
Meski di atas tanah negara, dan masih ditempati belasan warga, namun  Pemerintah Desa Karaban tetap mengupayakan menjadi aset desa.  Sebab sejak 1 Juni 2012 lalu, Pemkab Pati menyerahkan pengelolaan  Pasar Pembangunan kepada Pemdes Karaban.

Kepala Desa Karaban Suparman mengaku, memang ada upaya Pemdes untuk segera mengajukan permohonan agar tanah negara itu masuk menjadi tanah aset desa.

“Waktu mulai kemarin sudah dianggarkan, tapi karena ada keperluan lain yang lebih penting dulu. Dan karena kami juga tidak ingin mengusik mereka, rencana itu bisa dilakukan  belakangan. Sudah .... sudah kami anggarkan, tapi karena kebutuhan, sehingga hal itu belum dapat terealisasai,” kata Suparman.

Kades Suparman menambahkan, sampai sekarang ini di atas tanah negara itu, yang terdiri dari 24 petak dan masing-masing berukuran 3 x 6 meter persegi, masih ditempati belasan keluarga. 

Sementara itu, menurut Camat Gabus, Aries Soesetyo, untuk pengalihan status tanah tersebut sebagai aset desa, Pemdes Karaban harus mengajukan  permohonan ke Pemkab Pati. Sebab kata Aries, tanah tersebut statusnya tanah negara.

“Maka dikatakan oleh KPP Pratama Pati,  sebagai tanah negara bebas. Nah belasan keluarga menempati tanah tersebut, sejak 1939 sebagai penyewa. Jadi dulu Pemdes menyewakan rumah-rumah, sehingga warga yang menempati tanah tersebut hanya memiliki hak sewa,” jelas Aries Soesetyo.

Sebelumnya, kemarin Pemerintah Desa Karaban dan Kepala Keluarga yang menempati lokasi tersebut, telah mendapatkan kepastian soal status tanah tersebut sebagai tanah negara. Penjelasan diberikan KPP Pratama  dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending