Bagikan:

Pemda Perlindungan Lahan di NTB Tergantung pada Pemkab dan Pemkot

Rancangan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang diajukan pemerintah provinsi NTB bisa menekan laju alih fungsi atau konversi lahan pertanian. Namun Perda ini nantinya akan sangat bergantung dari kebijakan pemerintah kabupaten kota d

NUSANTARA

Jumat, 28 Des 2012 15:44 WIB

Pemda Perlindungan Lahan di NTB x

KBR68H, Mataram – Rancangan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang diajukan pemerintah provinsi NTB bisa menekan laju alih fungsi atau konversi lahan pertanian. Namun Perda ini nantinya akan sangat bergantung dari kebijakan pemerintah kabupaten kota di NTB. Pasalnya penetapan lahan pangan berkelanjutan akan berhasil jika dibangun persepsi yang sama serta koordinasi antara pemerintah provinsi dengan kabupaten kota.

Anggota Badan Legislasi DPRD NTB Ruslan Turmuzi mengatakan, kebijakan pemerintah kabupaten kota bisa menghambat program pengendalian alih fungsi lahan pertanian karena bupati atau wali kota terkadang menginginkan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan cara melakukan alih fungsi lahan. Kegiatan alih fungsi lahan terutama dijadikan kawasan industri, pertambangan serta perumahan.

Dari hasil analisa tersebut, badan legislasi DPRD NTB menginginkan agar eksekutif engakomodir pasal 50 ayat 1 UU 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pasal tersebut berbunyi: segala bentuk perizinan yang mengakibatkan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan batal demi hukum kecuali untuk kepentingan umum.

Ia mengatakan, pengajuan raperda ini bukan hanya semata-mata ingin melindungi lahan pertanian pangan saja, namun akan melindungi eksistensi dan aktivitas pertanian. Hasilnya diharapkan petani memiliki harapan baru akan peningkatan kesejahteraannya.
 
“Alih fungi lahan ini menimbulkan implikasi serius terutama di wilayah perkotaan yang semakin hari semakin kian terhimpit pembangunan perumahan serta bangunan-bangunan lain. Pemilik lahan pertanian yang masih mempertahankan lahannya untuk pertanian secara konsisiten merupakan subyek yang harus mendapat perlindungan dari pemerintah provinsi melalui beberapa program yang termuat dalam raperda ini,” kata Ruslan.

Sebelumnya, Wakil Gubernur NTB Badrul Munir mengatakan, aturan terkait perlindungan lahan pertanian ini dilaksanakan melalui mekanisme pemberian insentif kepada petani serta menerapkan disinsentif  kepada pihak yang melakukan alih fungsi lahan pertanian. Ia menjelaskan, tren pengalihan sawah ke non sawah di NTB dalam kurun waktu lima tahun terakhir sebesar 0,88 persen atau seluas 2.110 hektar atau rata-rata 422 hektar per tahun.

Meski banyak pengalihan fungsi sawah ke non sawah, namun program pencetakan sawah baru tetap dilakukan. Ia mengklaim, dalam lima tahun terakhir telah dicetak 8.700 hektar lebih sawah baru atau pertambahan sawah baru rata-rata pertahun sebanyak 1.740 hektar.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending