KBR68H, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Papua minta Kementerian Dalam Negeri melibatkan DPR dan pemerintah Papua dalam penyusunan peraturan menteri tentang panduan pengelolaan dana otonomi khusus. Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Ruben Magai mengatakan, DPR Papua bisa berbagi pengalaman karena pernah menyusun perda serupa soal pembagian dana otonomi khusus itu.
”Ini harus buat sama-sama dengan pemerintah provinsi Papua Barat dan papua. Dalam hal ini, DPR harus dilibatkan, masa depan dan pikiran Kementerian Dalam Negeri seperti apa. Kami berharap, harus evaluasi lagi dan disandingkan lagi dengan perdasus no 1/2007. Pikiran DPR papua dan Papua Barat harus masuk di dalam, karena itu dalam rangka pemberdayaan sesuai dengan Undang-undang Otsus.”katanya.
Anggota DPR Papua Ruben Manggai juga meminta pemerintah pusat turut mengawasi penggunaan dana otonomi khusus.Sebelumnya, evaluasi Kementerian Dalam Negeri menyatakan tidak adanya payung hukum dalam panduan pengelolaan dana otonomi khusus. Hal itu menghambat penggunaan dana tambahan tersebut. Sebab, gubernur menolak menandatangani peraturan daerah tentang Pedoman Penggunaan Dana Otsus.
Pembuatan Aturan Pengelolaan Dana Otsus Harus Libatkan DPR Papua
KBR68H, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Papua minta Kementerian Dalam Negeri melibatkan DPR dan pemerintah Papua dalam penyusunan peraturan menteri tentang panduan pengelolaan dana otonomi khusus.

NUSANTARA
Rabu, 26 Des 2012 07:48 WIB

otsus, aturan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai