Bagikan:

Pembangunan di Katingan Belum Optimal

Pelaksanaan kegiatan pembangunan di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, pada tahun ijni belum optimal, bahkan cendrung turun dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hal ini terjadi, selain lantaran keterlambatan penyelesaian perubahan Anggaran Pendapatan dan

NUSANTARA

Jumat, 28 Des 2012 10:14 WIB

Pembangunan di Katingan

KBR68H, Katingan- Pelaksanaan kegiatan pembangunan di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, pada tahun ijni belum optimal, bahkan cendrung turun dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hal ini terjadi, selain lantaran keterlambatan penyelesaian perubahan Anggaran Pendapatan dan Bellanja Daerah (APBD) Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2012, juga lantaran keterlambatan pelelangan, kondisi cuaca dan lain sebagainya.

Hal itu ditegaskan Bupati Katingan Duwel Rawing melalui Wakil Bupati Surya pada Rapat Koordinasi Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pelaksanaan Pembangunan Kabupaten Katingan Tahun 2012, kemarin di Aula BAPPEDA dan PMD setempat. Rapat dihadiri seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan sejumlah Camat dari 13 Kecamatan.

Bupati Katingan Duwel Rawing menegaskan perlunya evaluasi dan koreksi terhadap kinerja masing-masing SKPD selama satu tahun anggaran.

“Apakah semua kegiatan yang telah direncanakan dapat kita laksanakan dengan baik. Karena, yang kita ketahui, masih banyak revisi kegiatan di tahun anggaran 2012 yang menandakan bahwa kualitas perencanaan kita masih kurang baik,” jelas  Duwel Rawing.
 
Bupati juga menyatakan, lemahnya manajemen pelaksanaan kegiatan dan kebiasaan menunda-nunda tugas dan pekerjaan penting di setiap SKPD juga membuat lembat pelaksanaan anggaran. Untuk itulah, Duwel mengingatkan kita semua agar hal-hal tersebut tidak terulang lagi pada tahun-tahun mendatang.

Terkait dengan penyelesaian APBD Tahun Anggaran 2012, bupati juga mengingatkan beberapa hal penting kepada sejumlah SKPD, diantaranya agar mengecek ulang laporan kegiatan: apakah sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya atau belum, dan melaporkan kepada Bupati melalui BAPPEDA dan PMD setempat.

Kemudian, SKPD diminta untuk menyelesaikan administrasi keuangan dengan sebaik-baiknya mengacu kepada ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Sementara, sisa barang persediaan agar dihitung dan dilaporkan sesuai kondisi riil yang ada, paling lambat 31 Desember mendatang. Mereka juga diminta untuk membuat laporan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending