Bagikan:

Pasca Unjuk Rasa, Polda Sumut Tahan 14 Buruh

Pasca Unjuk Rasa, Polda Sumut Tahan 14 Buruh

NUSANTARA

Kamis, 13 Des 2012 11:17 WIB

Buruh Medan

KBR68H, Medan – Kepolisian daerah Sumatera Utara menetapkan 14 orang buruh sebagai tersangka kasus perusakan saat unjuk rasa Selasa lalu. Saat itu buruh melakukan sweeping buruh di PT Kedaung Grup kawasan Tanjung Morawa.

Kepala Sub Bidang Pengelola Informasi dan Dokumentasi Humas Polda Sumatera MP Nainggolan mengatakan, keempat belas buruh itu resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik di Markas Polda Sumatera Utara.

"Setelah kita periksa, kita ambil barang bukti dan periksa saksi-saksi, mereka terbukti melakukan pengrusakan fasilitas kantor milik PT Kedaung Grup. Jadi, keempat 14 buruh tersebut sekarang kita tahan," ujar MP Nainggolan.

Menurut MP Nainggolan, para buruh tersebut terbukti melakukan perusakan fasilitas kantor milik PT Kedaung Grup, berdasarkan foto dan video yang direkam petugas kepolisian. "Mereka dikenakan Pasal 170 dan 406 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," tukasnya.

Sementara itu, Kasubdit III/Umum Dit Reskrimum Polda Sumut Andry Setiawan mengatakan ke-14 orang buruh tersebut ditetapkan menjadi tersangka karena unsur pidananya sudah lengkap. Mereka ditangkap karena melakukan pengrusakan PT Kedaung Grup saat melakukan sweeping. "Ke 14 buruh dikenakan pasal 170 KUHPidana mengenai pengrusakan," ucapnya kepada wartawan.

Disebutkan Andry, sejauh ini mereka masih menjalani pemeriksaan untuk melengkapi BAP (Berita Acara Pemeriksaan), sedangkan barang bukti yang diamankan yaitu bekas perusakan dan foto yang terekam.

Sementara itu, Direktur LBH Medan Suryadinata menyebutkan, sampai sejauh ini status para buruh masih terperiksa bukan tersangka. Apalagi penangkapan mereka tanpa ada surat administrasi. "Yang saya tau mereka masih terperiksa belum menjadi tersangka," ucapnya kepada wartawan.

Menurut Surya, penangkapan mereka cacat demi hukum dan LBH Medan akan terus melakukan pendampingan baik litigasi maupun non litigasi. "Sejauh ini tim dari LBH Medan sebanyak 4 orang sudah diterjunkan untuk membebaskan para buruh yang ditangkap. Kalau memang pihak polda tidak mau membebaskan buruh yang ditangkap maka pihak polda akan berhadapan dengan buruh lainnya. Konsentrasi buruh akan kita geser ke Polda agar mereka dibebaskan. Ribuan buruh akan diturunkan kesana," ketusnya.

Sebelumnya, ribuan buruh mengamuk setelah melakukan sweeping di PT Kedaung Grup Jalan Tanjung Morawa. Akibatnya perusahaan tersebut mengalami kerusakan berat karena beberapa fasilitas kantor dilempari dan dirusak oleh para buruh. (Radio Star News)

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending