Bagikan:

Meski Jadi Tersangka, Gubernur Malut Belum Bisa Dinonaktifkan

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bakal menonaktifkan Thaib Armayin sebagai Gubernur Maluku Utara. Hanya saja penonaktifan itu menunggu status hukum Thain sebagai terdakwa. Menurut Gamawan, sesuai Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah seorang kepala

NUSANTARA

Senin, 03 Des 2012 18:27 WIB

maluku utara, tersangka, gubernur

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bakal menonaktifkan Thaib Armayin sebagai Gubernur Maluku Utara. Hanya saja penonaktifan itu menunggu status hukum Thain sebagai terdakwa. Menurut Gamawan, sesuai Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah seorang kepala daerah baru bisa dipecat jika berstatus terdakwa di Pengadilan.

“Kalau tersangka belum bisa dinonaktifkan, kalau sudah terdakwa, undang undang ada begitu. Tapi, kalau begitu dia terdakwa saya langsung proses itu. Menunggu terdakwanya. Dari Kejaksaan,” kata Gamawan.

Sebelumnya, Kepolisian menetapkan Gubernur Maluku Utara, Thaib Armayn sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Tak Terduga (DTT) tahun 2004. Karena perbuatannya, negara dirugikan Rp 6,7 miliar.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending