Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bakal menonaktifkan Thaib Armayin sebagai Gubernur Maluku Utara. Hanya saja penonaktifan itu menunggu status hukum Thain sebagai terdakwa. Menurut Gamawan, sesuai Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah seorang kepala daerah baru bisa dipecat jika berstatus terdakwa di Pengadilan.
“Kalau tersangka belum bisa dinonaktifkan, kalau sudah terdakwa, undang undang ada begitu. Tapi, kalau begitu dia terdakwa saya langsung proses itu. Menunggu terdakwanya. Dari Kejaksaan,” kata Gamawan.
Sebelumnya, Kepolisian menetapkan Gubernur Maluku Utara, Thaib Armayn sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Tak Terduga (DTT) tahun 2004. Karena perbuatannya, negara dirugikan Rp 6,7 miliar.
Meski Jadi Tersangka, Gubernur Malut Belum Bisa Dinonaktifkan
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bakal menonaktifkan Thaib Armayin sebagai Gubernur Maluku Utara. Hanya saja penonaktifan itu menunggu status hukum Thain sebagai terdakwa. Menurut Gamawan, sesuai Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah seorang kepala

NUSANTARA
Senin, 03 Des 2012 18:27 WIB

maluku utara, tersangka, gubernur
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai